Sim Salabim! Djarot Punya KTP, Camat Medan Polonia: Kami Belum Tandatangani Surat Pindahnya!

Ahad, 10 Juni 2018

Faktakini.com, Medan - Permasalahan identitas kependudukan (e-KTP) milik Cagub Sumut, Djarot Saiful Hidayat menjadi buah bibir masyarakat.

Sebelumnya, Djarot menunjukkan e-KTP miliknya yang terbaru di sebuah acara.

Dalam KTPnya, tertera telah berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Persisnya di Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Netizen sempat dihebohkan dengan persoalan adanya dugaan 'pilih kasih' oleh instansi yang berwenang mengeluarkan kartu tersebut.

Dan Djarot sendiri juga mengungkapkan jika dirinya memang baru mulai mengurus perubahan e-KTP sejak bulan lalu, Mei 2018.

Sementara itu, pihak Kecamatan Medan Polonia mengaku tidak tahu jika Djarot sudah menjadi warganya. Karena hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima surat pindah dari Djarot.

"Begitu dapat informasi langsung saya cek ke kelurahan. Namun memang belum ada informasi soal KTP (Djarot) itu," kata Camat Medan Polonia M Agha Novrian.

Dia pun menegaskan, hingga kini pihaknya belum ada menandatangani pengurusan KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat. Agha pun menjelaskan mekanisme seseorang yang pindah alamat di KTP karena pindah domisili.

"Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil," pungkasnya

Melalui akun Twitter @marierteman, Suryo Prabowo mempertanyakan saat Djarot baru mencalonkan Gubernur Sumut namun sudah memiliki e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

Selain itu, Suyo juga mentautkan berita yang menyebutkan bahwa Djarot telah terdaftar sebagai warga Sumut dan sudah memiliki e-KTP.

Suryo juga menambahkan jika sebelumnya, Djarot juga pernah membagikan ribuan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki e-KTP.

Padahal Djarot belum memiliki jabatan maupun wewenang apapun di Sumut.

"wuiiih .....
baru nyalon jadi gubernur

Djarot Saiful Hidayat .....
udah bisa punya e-ktp Medan, Sumut

..... sebelumnya entah dalam kapasitas sebagai apa, Djarot malah bisa membagi ribuan surat keterangan bagi mereka yang belum punya e-ktp," tulis @marierteman.

Melalui akun Twitter-nya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand mengatakan bahwa ada kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

Djarot mengatakan bahwa camat dan lurah tempat Djarot tinggal tidak mengetahui perihal e-KTP Djarot serta surat pindah Djarot.

Ferdinand menganggap adanya e-KTP Djarot tersebut berasal dari proses ilegal.

Politisi Demokrat tersebut juga menanyakan bagaimana Djarot bisa menjadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan.

"Kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan E-KTP Djarot di Medan. Camat mengaku tidak tau, lurah pun demikian. Surat pindah tidak ada. Artinya jika demikian, E-KTP tersebut lahir dari proses yang ilegal. Bagaimana mungkin jadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan? Kasihan rakyat..!," tulis Ferdinand Hutahaean.

Sumber: Tribunnews, Jawa Pos