Sugito Pengacara Habib Rizieq: SP3 Kasus Chat Fitnah Sudah Dipegang Habib Rizieq Shihab

Jum'at, 15 Juni 2018

Faktakini.com, Jakarta - Hari ini, Jum'at 15 Juni 2018 bertepatan dengan 1 Syawal 1439 Hijriyah adalah Hari Raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi umat Islam.

Di hari yang penuh keberkahan ini pula, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengumumkan kabar baik bahwa beliau telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat fitnah.

Dalam video yang beredar luas hari ini, Habib Rizieq menyatakan surat asli SP3 itu sudah diterima dan dipegang olehnya di Arab Saudi.

Kasus ini dihentikan karena tidak terbukti dan pembuat dan penguploadnya tidak ditemukan.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengakui bahwa surat SP3 sudah dikirimkan oleh Kepolisian.

"Sudah, sudah (keluar SP3)," kata Sugito saat dikonfirmasi, Jumat (15/6/2018).

Menurut Sugito, kabar dihentikannya penyidikan perkara chat fiktif antara Habib Rizieq dengan Firza Husein itu sudah sejak lama. Namun, salinan aslinya baru diterima hari Rabu, 13 Juni 2018 kemarin.

"Jadi begini, saya dengar itu (SP3) sudah lama. Tapi yang jelas kami terima Rabu pagi," ucap Sugito.

Kemudian, setelah menerima salinan aslinya, Sugito menyatakan mengirimkan salinan yang asli ke Habib Rizieq di Arab Saudi. Salinan asli SP3 itu dititipkan pada seorang teman Habib Rizieq yang hendak ke Arab untuk bertemu.
"Karena saya buru-buru mau pulang kampung, saya copy dan saya baca kemudian saya titipkan ke temannya," tutur dia.

Foto: Sugito Atmo Prawiro, Pengacara Habib Rizieq

Sumber: Okezone