Ustadz Alfian Tanjung Dipindahkan, Umat Islam Menuntut Ahok Dikembalikan Ke LP Cipinang

Senin, 11 Juni 2018

Faktakini.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, pada Senin (11/6), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya atas kasus tuduhan Presiden Jokowi antek PKI pada 7 Juni 2018. Alfian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.

Alfian dituntut atas dua kasus penghinaan, satu kasus atas tuduhan kepada PDIP yang menampung kader PKI dan telah dilepaskan oleh majelis hakim di pengadilan. Dan satu kasus menuduh Jokowi antek PKI yang kini dalam proses eksekusi penahanan selama dua tahun di Lapas Porong Sidoarjo.

"JPU Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan mengeksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa Alfian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi Terdakwa," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dalam keterangan tertulis, Senin (11/6).

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby pada 13 Desember 2017, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Alfian melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Atas kesalahannya tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alfian Tanjung selama dua tahun penjara. Terdakwa lalu mengajukan banding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2018.

Namun dalam amar putusan banding justru menguatkan PN Surabaya. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan MA pun dalam Putusannya menolak Kasasi yang diajukan terdakwa. Atas penolakan kasasi oleh MA tersebut, maka JPU mengeksekusi penahanan terdakwa dengan memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo.

Kajari Tanjungperak mengungkapkan pihaknya sudah berkordinasi dengan Wadan Mako Brimob dan sudah memerintahkan Jaksa yang melakukan eksekusi berangkat ke Jakarta. Saat ini sudah berada di Jakarta dan sudah bekoordinasi dengan petugas yang ditunjuk oleh Komandan Mako Brimob yang melakukan pengawalan yaitu 5 orang Anggita Brimob.

"Senin pagi sekitar jam 03.00 Wib, terpidana dari Rutan Mako Brimob dibawa oleh JPU yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," ungkap Rachmat.

Selanjutnya pada jam 05.15 Wib, dengan pesawat Lion Air terbang menuju Surabaya, dan diperkirakan tiba sekitar pukul 07.00 Wib di Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya, papar Rachmat, terpidana dibawa Jaksa eksekutor dan lima pengawal Brimob serta tim JPU, menuju ke Lapas Porong di Sidoarjo utk eksekusi pelaksanaan hukuman.

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri menyebut telah memohon kepada JPU untuk menunda pemidahan Alfian hingga beberapa hari setelah lebaran. Namun, pagi ini mereka dikejutkan oleh pemindahan Alfian secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pihak kuasa hukum dan keluarganya.

"Tadi malam setelah dapat informasi dari pihak keluarga, kami langsung hubungi pihak JPU Tanjung Perak Surabaya dan menanyakan rencana pemindahan ke LP Surabaya," kata Abdullah.

Pihaknya memohon kepada JPU untuk bisa menunda eksekusi beberapa hari sampai lebaran. Tujuannya agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan lebaran bersama ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan.

Sumber: Republika

Salah satu pendapat pakar hukum:

MLJ TM
Iqbal Almaududi

.
[371 Hari Ustadz Alfian Tanjung DIPENJARA, sebagai Tahanan Politik]

Senin, 11 Juni 2018, Jam 02.00 dini hari, Ustadz Alfian Tanjung dipindah paksa dari Mako Brimob ke Surabaya.

=========================
Ada 2 kasus yg sedang dihadapi UAT.

Pertama, kasus di Surabaya. Dituduh menghina Jokowi dan Ahok, karena UAT menerangkan "Bahaya Invasi Cina dan PKI" di Masjid Mujahidin. Kasus ini divonis 2 tahun. Kasus ini adalah kriminalisasi balas dendam atas kekalahan Telak Ahok di Banten & DKI serta dipenjaranya Ahok (Penista Agama).
Kedua, kasus di Jakarta. Dituduh menghina PDIP dengan cuitan "85% Kader PKI ada di PDIP".

Kasus ini divonis BEBAS. Karena yang menyebut 15 sampai 20 Juta kader PKI masuk PDIP adalah  Ribka Tjibtaning (Gerwani/PKI Wanita) yang kebetulan juga kader PDIP pada tahun 2012 di Lativi.
.
Hari ini Senin, 11 Juni 2018 (jam 02.00 dini hari), Kepolisian bersama dengan Jaksa menjemput paksa UAT untuk dibawa ke Surabaya.

Hal yang aneh adalah, penjemputan ini tanpa sepengetahuan Pengacara UAT. Kemudian, keluarga pun tidak diberitahu akan ditahan dimana sesampai di Surabaya nanti.
Sampai berangkat ke Bandara, Polisi hanya berkata bahwa mereka hanya menjalankan tugas atasan mereka bla bla bla.
.
Ya, kami sebagai keluarga hanya bisa berserah diri kepada Allah, karena orang dzalim akan binasa atas keangkuhan dan kelicikannya sendiri.
.
Diakhir video ada Polisi wanita yg melarang dan meminta video ini dihapus.
Tapi, saya tetap merasa perlu untuk tidak menghapusnya.
Polisi Wanita itu adalah orang yang sering MEMBENTAK & KURANG AJAR kepada ayah kami Ust. Alfian Tanjung, didepan kami saja sering membentak, tidak tau dipembelakangan kami.
.
Akhirnya, kami mohon ampun pada Allah SWT.
Dan mohon Do'anya bagi Umat Islam di seluruh Indonesia, agar UAT tetap sabar dan Istiqomah. Karena selama UAT ditahan, PKI terus melakukan langkah-langkah senyap yg pada saatnya mereka akan muncul kepermukaan.
Hasbunallah wani'mal wakil, ni'mal maula wani'man nashir.
.
MLJ TM
Iqbal Almaududi
(0856-9492-1335)