Yusril Minta Penyebar Chat Fitnah Habib Rizieq Shihab Dipidana
Senin, 18 Juni 2018
Faktakini.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Professor Doktor Haji Yusril Ihza Mahendra SH M.Sc mengaku tak terkejut dengan djterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Chat Fitnah Habib Rizieq Shihab dari kepolisian. Menurut Yusril, sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
"Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah," kata Yusril saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (16/6).
Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini bercerita bahwa ia adalah salah satu orang yang mengawal Kasus Chat m
Fitnah Habib Rizieq sedari awal. Berbagai usaha ia lakukan untuk membela, termasuk menemui Presiden Joko Widodo jelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.
Kepada sang presiden, Yusril menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebarnya yang patut dijerat pidana.
Penyebar
"Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu," kata Yusril.
Bahkan, apabila kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.
Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara yakni SP3, amnesti, dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.
"Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya," katanya.
Waktu penyelesaian kasus yang berlarut-larut, kata Yusril, disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, dia bersyukur pemberian SP3 untuk Rizieq sudah keluar.
Faktakini.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Professor Doktor Haji Yusril Ihza Mahendra SH M.Sc mengaku tak terkejut dengan djterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus Chat Fitnah Habib Rizieq Shihab dari kepolisian. Menurut Yusril, sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
"Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah," kata Yusril saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (16/6).
Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini bercerita bahwa ia adalah salah satu orang yang mengawal Kasus Chat m
Fitnah Habib Rizieq sedari awal. Berbagai usaha ia lakukan untuk membela, termasuk menemui Presiden Joko Widodo jelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.
Kepada sang presiden, Yusril menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebarnya yang patut dijerat pidana.
Penyebar
"Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu," kata Yusril.
Bahkan, apabila kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.
Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara yakni SP3, amnesti, dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.
"Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya," katanya.
Waktu penyelesaian kasus yang berlarut-larut, kata Yusril, disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, dia bersyukur pemberian SP3 untuk Rizieq sudah keluar.