Ali Lubis ACTA: KASN Ngawur Keluarkan Rekomendasi Untuk Anies

Sabtu, 28 Juli 2018

Faktakini.com, Jakarta

*KASN Ngawur keluarkan rekomendasi untuk Gubernur DKI,  Gunakan UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN tahun anggaran 2014*

*By : ALI LUBIS,  SH*
*wakil ketua ACTA/Advokat*

KASN baru saja keluarkan Surat dengan No : ND-70/HH.KASN/07/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi tertanggal 27 Juli 2018 perihal Naskah Siaran Pers terkait Permasalahan di lingkungan Pemda DKI Jakarta.

Bahwa KASN dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut terkait dengan adanya penggantian beberapa pejabat di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur khususnya di tingkat walikota, padahal dalam proses penggantian tersebut merupakan wewenang atau hak preogratif Dari gubernur Dan Sudah dikonsultasikan oleh DPRD DKI Jakarta  khususnya Komisi A.

Bahwa kalau dibaca secara cermat dan detail isi dari siaran pers yang dikeluarkan oleh KASN tersebut terdapat kesalahan penggunaan Undang-Undang dalam hal mengeluarkan Rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, KASN menggunakan UU No 23 Tahun 2013 Tentang APBN tahun anggaran 2014 ini jelas ngawur dan fatal didalam dunia Hukum apabila salah dalam menerapkan Dan menggunakan undang-undang sebagai dasar Hukum.

Di dalam paragraf terakhir jelas di tulis bahwa *KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan undang-undang, apabila gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut diatas, maka tersebut diatas berpotensi melanggar pasal 78 junto pasal 61,67 Dan 76 Dari Undang-Undang No 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah*, padahal UU tentang Pemerintah daerah yaitu Undang-undang No 23 tahun 2014.

Dengan adanya kesalahan yang sangat Fatal yang dilakukan oleh KASN dalam menggunakan Undang-Undang tersebut Karena tidak adanya relevansi atau keterkaitan antara permasalahan dengan undang-undang yang digunakan, maka timbul pertanyaan besar terhadap Sikap KASN dalam melakukan penyelesaian permasalahan di lingkungan pemda DKI Jakarta.

Saran Saya kepada KASN bekerjalah secara professional Dan berintegritas sesuai dengan Visi Dan Misinya