Divonis Ringan, Itong Laskar Surabaya Segera Bebas
Kamis, 19 Juli 2018
Faktakini.com, Surabaya - Terdakwa dugaan ujaran kebencian di media sosial yang juga Laskar FPI Surabaya Mochamad Faisol Arifin alias Itong terlihat tegar, senang dan bersyukur saat mendengar majelis hakim membacakan putusan. Walau Itong dinyatakan bersalah namun divonis ringan hanya 7 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menyetujui semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Meski hanya sebatas sharing kalimat di media sosial, bukan pemilik domain, namun siapapun yang sharing termasuk terdakwa harus bertanggung jawab," kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (19/7/2018).
Majelis hakim juga menolak pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa. "Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya seluruhnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum," tambah Sigit.
Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Saya pikir-pikir dulu," ungkap terdakwa.
Tuntutan kali ini dianggap lebih ringan karena pada sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Sementara itu, ketua penasehat hukum terdakwa, Andre Hermawan mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, termasuk dengan penolakan pembelaan yang mereka ajukan.
"Kami keberatan dengan keputusan majelis hakim yang menolak semua pledoi kami. Tapi apapun vonisnya, kami menghormati keputusan hakim," tandasnya.
Andre juga mengaku akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan banding, sebab yang bersangkutan telah menjalani hukuman 5 bulan penjara.Itong nya divonis 7 bulan dipotong masa tahanan 6 bulan, jd sekitar 1 bulan lagi ia bisa keluar.
"Vonis 7 bulan. Terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Kurang dua bulan lagi kita akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan," lanjutnya.
Puluhan anggota FPI tampak mendampingi tersangka di dalam ruang sidang dan memberikan dukungan moril karena yakin Itong tidak bersalah. Namun setelaj memdengar ringannya vonis yang diberikan, para Laskar FPU tersebut nampak senang.
Setelah proses persidangan usai, terdakwa meninggalkan ruang sidang dengan 'pengawalan' dari anggota FPI sembari meneriakkan kalimat takbir, "Allahu Akbar, Allahu Akbar!".
Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan pihak berwajib karena menyebarkan tulisan dari akun Ain Aini pada bulan Februari 2017 silam. Tulisan ini berisi tentang aksi pembacokan pastor gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.
Tanpa melakukan klarifikasi terkait kebenaran tulisan tersebut, walaupun sumber tulisan tersebut bukan Itong melainkan akun lain, Itong yang nampak polos itu lalu menyalin dan membagikan ulang tulisan itu melalui akun Facebook miliknya dan ke grup WhatsApp yang akhirnya membuat dirinya menemui masalah.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Surabaya - Terdakwa dugaan ujaran kebencian di media sosial yang juga Laskar FPI Surabaya Mochamad Faisol Arifin alias Itong terlihat tegar, senang dan bersyukur saat mendengar majelis hakim membacakan putusan. Walau Itong dinyatakan bersalah namun divonis ringan hanya 7 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menyetujui semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Meski hanya sebatas sharing kalimat di media sosial, bukan pemilik domain, namun siapapun yang sharing termasuk terdakwa harus bertanggung jawab," kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (19/7/2018).
Majelis hakim juga menolak pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa. "Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya seluruhnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum," tambah Sigit.
Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Saya pikir-pikir dulu," ungkap terdakwa.
Tuntutan kali ini dianggap lebih ringan karena pada sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Sementara itu, ketua penasehat hukum terdakwa, Andre Hermawan mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, termasuk dengan penolakan pembelaan yang mereka ajukan.
"Kami keberatan dengan keputusan majelis hakim yang menolak semua pledoi kami. Tapi apapun vonisnya, kami menghormati keputusan hakim," tandasnya.
Andre juga mengaku akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan banding, sebab yang bersangkutan telah menjalani hukuman 5 bulan penjara.Itong nya divonis 7 bulan dipotong masa tahanan 6 bulan, jd sekitar 1 bulan lagi ia bisa keluar.
"Vonis 7 bulan. Terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Kurang dua bulan lagi kita akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan," lanjutnya.
Puluhan anggota FPI tampak mendampingi tersangka di dalam ruang sidang dan memberikan dukungan moril karena yakin Itong tidak bersalah. Namun setelaj memdengar ringannya vonis yang diberikan, para Laskar FPU tersebut nampak senang.
Setelah proses persidangan usai, terdakwa meninggalkan ruang sidang dengan 'pengawalan' dari anggota FPI sembari meneriakkan kalimat takbir, "Allahu Akbar, Allahu Akbar!".
Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan pihak berwajib karena menyebarkan tulisan dari akun Ain Aini pada bulan Februari 2017 silam. Tulisan ini berisi tentang aksi pembacokan pastor gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.
Tanpa melakukan klarifikasi terkait kebenaran tulisan tersebut, walaupun sumber tulisan tersebut bukan Itong melainkan akun lain, Itong yang nampak polos itu lalu menyalin dan membagikan ulang tulisan itu melalui akun Facebook miliknya dan ke grup WhatsApp yang akhirnya membuat dirinya menemui masalah.
Sumber: Detik