FPI Buka Layanan Bantuan Hukum Bagi Buruh

Sabtu, 28 Juli 2018

Faktakini.com, Jakarta - Front Pembela Islam membuka layanan konsultasi dan Advokasi bagi para Buruh dan Karyawan yang memperjuangkan hak nya dalam perselisihan hubungan kerja dengan perusahaan,  hal ini di sampaikan oleh Syafiq Alaydrus, S.H dari Bantuan Hukum FPI

"Ya beberapa kali mendapat permintaan dari para Buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka mengenai perselisihan kepentingan dan hubungan kerja dengan perusahaan,  kami melihat ini merupakan wilayah Hisbah sebagai salah satu medan Juang FPI selain Dakwah dan Jihad,  apalagi selama ini kaum Buruh sering di asosiasikan sebagai kaum kiri maka FPI perlu turun menghapus paradigma tersebut"

Namun Syafiq menjelaskan apabila buruh tersebut sudah menjadi kader FPI, pihaknya mendorong agar para buruh dalam satu perusahaan tersebut membentuk Serikat Pekerja FPI (SPF) agar perselisihan di kemudian hari bisa di jalankan oleh Serikat Pekerja FPI

" Ya kalau sudah terbentuk Serikat Kerja FPI (SPF) jadi tanggung jawab mereka (SPF), kita cuma membantu bagaimana SPF bisa terbentuk di tiap perusahaan" pungkas nya.

Untuk layanan BHF bisa menghubungi kontak di 081774803343