Gunakan Modus Kebal Santet, Penjaga Gereja Setubuhi Dua Gadis Di Bojonegoro
Selasa, 17 Juli 2018
Faktakini.com, Bojonegoro - Seorang penjaga gereja berinisial WS (50), menyetubuhi dua gadis yang tak lain anak tetangganya. Pria beristri asal Ngasem, Bojonegoro, ini berdalih apa yang dilakukan agar para korban kebal dari santet.
Kini pelaku harus meringkuk di penjara. Perbuatannya terbongkar setelah kedua korban mengeluh sakit di kemaluannya. Kedua gadis itu masih berusia 16 dan 18 tahun itu melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban pun melaporkan WS ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Berbekal laporan tersebut, polisi meringkus si penjaga gereja. WS kini berstatus sebagai tersangka.
"Modusnya itu korban dirayu supaya kebal dari santet harus mau disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom di kantornya, Selasa (17/7/2018).
Dia menjelaskan, WS melakukan perbuatan asusial itu sejak tahun 2016. Kedua korban ada yang disetubuhi sebanyak 3 kali, ada pula yang sampai berulang kali.
"Tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," terang Fadli.
Sumber: Detik.com
Faktakini.com, Bojonegoro - Seorang penjaga gereja berinisial WS (50), menyetubuhi dua gadis yang tak lain anak tetangganya. Pria beristri asal Ngasem, Bojonegoro, ini berdalih apa yang dilakukan agar para korban kebal dari santet.
Kini pelaku harus meringkuk di penjara. Perbuatannya terbongkar setelah kedua korban mengeluh sakit di kemaluannya. Kedua gadis itu masih berusia 16 dan 18 tahun itu melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban pun melaporkan WS ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Berbekal laporan tersebut, polisi meringkus si penjaga gereja. WS kini berstatus sebagai tersangka.
"Modusnya itu korban dirayu supaya kebal dari santet harus mau disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom di kantornya, Selasa (17/7/2018).
Dia menjelaskan, WS melakukan perbuatan asusial itu sejak tahun 2016. Kedua korban ada yang disetubuhi sebanyak 3 kali, ada pula yang sampai berulang kali.
"Tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," terang Fadli.
Sumber: Detik.com