Ini Peraturan Pelarangan Aksi Unjuk Rasa Di Objek Vital Termasuk Bandara

Senin, 30 Juli 2018

Faktakini.com, Jakarta - Rombongan Hajjah Neno Warisman fipersekusi sekelompok orang di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (28/7/2018).

Sebelumnya rombongam dakwah Islam FPI juga dipersekusi oleh sekelompok orang di Bandara Tarakan, Kalimantan Utara. Juga Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain dihadang preman di Kalimantan, dan masih ada beberapa fakta lainnya.

Aksi premanisme dan persekusi di Bandara ini tentu tidak boleh hidup di negeri Pancasila ini, karena Indonesia adalah negara Hukum, bukan negara preman!.

Dan Hukum menyatakan masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun dan seluruh warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.

Jadi melakukan aksi persekusi di Bandara Hang Nadim adalah sebuah pelanggaran hukum dan menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesua dan jelas wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.

Hukum dibuat, adalah untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar.