Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal Pada Kasus BLBI

Rabu, 11 April 2018

Faktakini.com, Jakarta - Mantan petinggi PDIP Kwik Kian Gie menyinggung nama Megawati Sukarnoputri dalam sidang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI.

Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati ketika menjadi presiden berakibat fatal.

Inpres ini, kata Kwik, menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL). “SKL sangat berbahaya dan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Akan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Kwik Kian Gie saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Kwik bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syafruddin telah merugikan negara Rp 4,58 triliun lewat penerbitan SKL. KPK menganggap surat lunas ini menguntungkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Inpres R&D yang diteken Megawati pada 30 Desember 2002. Surat tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utang BLBI.

Berdasarkan inpres tersebut, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpijak pada bukti itulah para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Pada saat pembahasan Inpres tersebut, Kwik menjabat Kepala Bappenas dan mantan pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kwik mengatakan bolak-balik menentang kebijakan Megawati yang ingin menerbitkan Inpres soal BLBI. “Dua kali saya menggagalkan rencana itu, tapi dalam rapat ketiga saya kalah,” kata Kwik Kian Gie.

Menurut Kwik, ada tiga kali rapat membahas rencana terbitnya Inpres yang berujung pada SKL. Kwik kemudian meminta jaksa membacakan keterangannya sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut BAP yang kemudian dibacakan jaksa, rapat pertama dilakukan di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat itu berlangsung pada 2002.

Jaksa kasus BLBI menyebutkan dalam rapat itu hadir Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung MA Rahman. Dalam rapat itu dibahas rencana menerbitkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif.

Sumber:

https://m.eramuslim.com/berita/nasional/kasus-blbi-kwik-keputusan-mega-berakibat-fatal.htm