Pengacara Asli Habib Rizieq: Kapitra Sudah Lama Dicoret Dari Daftar Pengacara HRS
Rabu, 18 Juli 2018
Faktakini.com
Pers release
*Perihal pencalegan Kapitra dari partai PDIP serta klarifikasi dirinya tentang pencalegan dimaksud*
Sebenarnya Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan yang lalu serta tidak lagi tercatat ikut dalam tim pengacara HRS. Hanya dirinya masih suka mengatasnamakan anggota tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum IB HRS yang sudah tidak berlaku lagi.
Akan tetapi pihak - pihak yang memusuhi perjuangan ulama , walau sudah tahu tentang keanggotaannya, tidak memperdulikan kebenaran tentang keanggotaannya yang sudah tidak berlaku lagi ( telah dicopot ).
Sementara perihal klarifikasi Kapitra tentang dirinya masih menghendaki IB HRS untuk calon presiden, maka itu menambah daftar kebohongan atau kelicikannya. Karena dirinya memasang serta mempublikasikan sebagai For Presiden RI, juga menjawab pertanyaan Kapitra yang dilontarkan kepada publik melalui pers perihal dirinya benar menjadi anggota PDIP untuk itu apakah dianggap berkhianat ?
Maka jawabannya adalah dia telah berkhianat. Karena para ulama telah menginstruksikan untuk menjauhi dan memutus hubungan dengan partai-partai ( Nasdem, Perindo, Hanura, PPP, Golkar, PKB dll ) pendukung penista agama. Termasuk tentunya " menenggelamkan " suara PDIP dalam artian simpatisan konstituen dihimbau oleh para ulama untuk bekerja keras mengalahkan partai-partai pembela penista agama di pemilu caleg - caleg di seluruh Indonesia diantaranya partai yang diusungnya saat ini, yakni PDIP dengan cara atau sesuai norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini ( tidak melanggar UU . Pemilu )
Demikian kami menanggapi selaku salah seorang Anggota Tim Kuasa Hukum IB HRS
Jakarta, 18 Juli 2018
Damai Hari Lubis
Ketua Divisi Hukum PA. 212
Faktakini.com
Pers release
*Perihal pencalegan Kapitra dari partai PDIP serta klarifikasi dirinya tentang pencalegan dimaksud*
Sebenarnya Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan yang lalu serta tidak lagi tercatat ikut dalam tim pengacara HRS. Hanya dirinya masih suka mengatasnamakan anggota tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum IB HRS yang sudah tidak berlaku lagi.
Akan tetapi pihak - pihak yang memusuhi perjuangan ulama , walau sudah tahu tentang keanggotaannya, tidak memperdulikan kebenaran tentang keanggotaannya yang sudah tidak berlaku lagi ( telah dicopot ).
Sementara perihal klarifikasi Kapitra tentang dirinya masih menghendaki IB HRS untuk calon presiden, maka itu menambah daftar kebohongan atau kelicikannya. Karena dirinya memasang serta mempublikasikan sebagai For Presiden RI, juga menjawab pertanyaan Kapitra yang dilontarkan kepada publik melalui pers perihal dirinya benar menjadi anggota PDIP untuk itu apakah dianggap berkhianat ?
Maka jawabannya adalah dia telah berkhianat. Karena para ulama telah menginstruksikan untuk menjauhi dan memutus hubungan dengan partai-partai ( Nasdem, Perindo, Hanura, PPP, Golkar, PKB dll ) pendukung penista agama. Termasuk tentunya " menenggelamkan " suara PDIP dalam artian simpatisan konstituen dihimbau oleh para ulama untuk bekerja keras mengalahkan partai-partai pembela penista agama di pemilu caleg - caleg di seluruh Indonesia diantaranya partai yang diusungnya saat ini, yakni PDIP dengan cara atau sesuai norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini ( tidak melanggar UU . Pemilu )
Demikian kami menanggapi selaku salah seorang Anggota Tim Kuasa Hukum IB HRS
Jakarta, 18 Juli 2018
Damai Hari Lubis
Ketua Divisi Hukum PA. 212