Proses Pencarian Korban KM Sinar Bangun Dihentikan, Masyarakat Kecewa

Rabu, 4 Juli 2018

Faktakini.com, Jakarta - Hal inilah yang memantik kemarahan aktivis sosial kemanusiaan Ratna Sarumpaet dan berbagai lapisan masyarakat lainnya, yaitu proses pencarian korban karamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara, secara resmi dihentikan pada hari ini, Selasa, 3 Juli 2018.

Penghentian dilakukan setelah proses evakuasi dilaksanakan selama 16 hari. Meski begitu, Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan akan tetap memantau situasi lokasi kejadian jika ada perkembangan lanjutan.

Salah satu tujuan pemantauan adalah untuk bersiaga jika ditemukan korban karamnya KM Sinar Bangun yang terapung dipermukaan danau. "Untuk skala nasional, resmi kita hentikan hari ini. Namun personel Basarnas akan tetap ada yang tinggal untuk melakukan operasi rutin," ujar Kepala Kantor SAR Medan Budiawan, Selasa.

Budiawan mengatakan beberapa peralatan, seperti kapal dan perahu karet, juga akan ditinggal di sekitar Danau Toba. Peralatan tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan patroli rutin.

Pada hari terakhir proses evakuasi, tim SAR dan para keluarga juga kembali melakukan tabur bunga. Prosesi ini dilakukan untuk mengenang para korban yang masih belum ditemukan hingga saat ini.

Selain itu, keluarga korban secara simbolik melakukan peletakan batu pertama pembangunan monumen KM Sinar Bangun.

Monumen yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut akan menyerupai bentuk kapal dan dituliskan nama-nama korban KM Sinar Bangun.

Hingga hari terakhir pencarian, korban yang masih dinyatakan hilang dalam tragedi karamnya KM Sinar Bangun pada Senin, 18 Juni lalu, mencapai 164 orang. Sedangkan yang selamat hanya 21 orang dan tiga orang ditemukan dalam kondisi meninggal.

Selama proses evakuasi, sebenarnya tim gabungan telah menemukan lokasi keberadaan KM Sinar Bangun. Kapal tersebut berada di kedalaman 450 meter di bawah permukaan Danau Toba. Dengan bantuan alat remotely operated vehicle (ROV), bahkan tim berhasil merekam beberapa obyek yang berasal dari KM Sinar Bangun.

Namun, karena keterbatasan peralatan dan kondisi medan yang tidak memungkinkan, maka diputuskan bangkai kapal tidak diangkat ke daratan. Keluarga pun disebut telah mengikhlaskan para korban setelah berdialog dengan tim gabungan, yang diinisiasi Pemkab Simalungun pada Minggu, 1 Juli 2018.

Di sisi lain, kasus karamnya KM Sinar Bangun juga sejauh ini membuat lima orang ditetapkan menjadi tersangka. Kelimanya adalah pemilik sekaligus nakhoda kapal, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, dan tiga petugas Dinas Perhubungan Darat di Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Sumber: Tempo