"Resolusi 67", Pernyataan Sikap PA 212 Tentang Tegakkan Hukum Dan Keadilan Karena Negara Dalam Keadaan Darurat Hukum



Jum'at, 6 Juli 2018

Faktakini.com

*RESOLUSI 67*

*PERNYATAAN SIKAP*
*PERSAUDARAAN ALUMNI 212 ( PA 212 )*
*TENTANG*
*TEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN KARENA NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT HUKUM*

Negara seharusnya berdiri tegak diatas hukum, berpihak pada konstitusi dan rakyat secara adil dan beradab. Negara, tidak boleh menegakkan hukum secara tebang pilih, gaya hukum rimba, tajam terhadap umat Islam sementara tumpul pada gerombolan Penista Agama.

Kasus-kasus hukum yang menjerat Sukmawati, Victor Laiskodat, Ade Armando dan Cornelis adalah kasus yang menista agama Islam secara telanjang dan terbuka. Kesimpulan ini, nampak begitu terang benderang laksana bulan purnama. Pada saat yang sama, Kriminalisasi terhadap Ulama dan aktivis 212 hingga persekusi terhadap insan akademik, sementara negara diam melihat aksi Radikal dan teror yang ditebarkan teroris OPM.

Kami merasa negara terkesan 'abai' menindak kasus, mengulur-ulur, tebang pilih, mendiamkan jika tidak ditekan umat, bahkan terkhusus pada kasus Konde Busukma, penyidik justru menerbitkan SP3. Padahal, kasus busukma adalah kasus yang jelas Fakta bukan fitnah, pelopor dan barang bukti jelas terserap indera secara tegas, bahkan menimbulkan kemarahan umat meluas terhadapnya.

Kasus terhadap Ust. Alfian Tanjung dan aktivis Islam lainnya terus dipersoalkan. Setelah bebas dari satu kasus, ust Alfian segera dijerat dengan kasus yang lain. Begitu pula, penolakan atas penetapan PJs. Gubernur Jabar dan penelantaran kasus e KTP begitu telanjang. 

Sehubungan dengan persoalan tersebut,  Persaudaraan alumni 212 ( PA 212 ) mengambil sikap:

*1. Pertama,* menuntut kasus penodaan agama oleh Victor Laiskodat, Ade Armando, Cornelis dan Sukmawati untuk segera diproses, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menahan tersangka agar tidak mengganggu proses penyidikan sekaligus menolak tegas SP3 yang diterbitkan untuk Sukmawati.

*2. Kedua,*  MENDAGRI Harus bertanggung jawab terhadap kasus e KTP di bogor dan tempat lain, serta pengangkatan perwira aktif kepolisian menjadi Pjs Gubermur Jawa barat yg jelas jelas melanggar UU dengan cara *MENGUNDURKAN DIRI* atau *dicopot* oleh presiden dari jabatannya dan harus diseret ke pengadilan demi hukum.

*3|. Ketiga,* menuntut pencopotan Menristekdikti yang terkesan radikal, yang menebar teror dan ancaman dilingkungan sivitas akademika, sekaligus mengembalikan Marwah ilmu  dan dunia akademik, mengembalikan posisi dosen dan mahasiswa seperti sediakala.

*4|. Keempat,* Menuntut pembebasan Ust. Alfian Tanjung dan aktivis Islam lainnya, sekaligus mendukung penuh pemerintah, untuk segera mengambil aksi tanggap darurat untuk memerangi Teroris OPM di Papua.


Demikian pernyataan ini disampaikan.

Jakarta, 6 Juli 2018

Koordinator lapangan Aksi Umat menuntut keadilan.

*KH. Fikri Bareno*

Ketua Persaudaraan Alumni 212

*Ust. H. Slamet Ma'arif, S.Ag, MM*