Rombongan Hj Neno Warisman Dihadang Sekelompok Massa Di Bandara Hang Nadim Batam
Sabtu, 28 Juli 2018
Faktakini.com, Batam - Aksi demonstrasi dan penghadangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara syah menginjakkan kakinya di wilayah tanah airnya sendiri, ironisnya kembali terjadi di Indonesia, dan kali ini di Bandara Hang Nadim, Batam.
Susana di Bandara Hang Nadim Batam, sore ini, Sabtu (28/7/2018) mendadak memanas. Sekelompok orang mendatangi Bandara dengan tujuan untuk menghadang kedatangan rombongan Hajjah Neno Warisman.
Seperti kita ketahui Bunda Neno belakangan ini mulai mendapatkan beberapa terror usai beliau aktif di Gerakan 2019 Ganti Presiden nya itu. Termasuk mobil beliau yang dalam keadaan mati dan terparkir mendadak terbakar minggu lalu.
Namun sedikitpun bunda Neno tidak takut apalagi mundur dalam memperjuangkan gerakan syah dan konstitusional yang ia lakukan. Justru gerakan melakukan persekusi Bandara lah yang merupakan pelanggaran hukum.
Seelompok massa itu sempat bersitegang dengan aparat polisi di Bandara Hang Nadim. Polisi pun berusaha menambah personelnya dan membentuk barisan berlapis agar tidak bisa ditembus oleh sekelompok massa tersebut.
Dalam orasinya, seorang wanita dari kelompok penghadang mengatakan bahwa mereka akan terus mengejar Bunda Neno jika aparat memperbolehkan Neno di Batam.
"Kemanapun kami akan mengejarnya," kata wanita tersebut.
Indonesia adalah negara Hukum, bukan negara preman.
Hukum menyatakan masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun dan seluruh warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.
Jadi melakukan aksi persekusi di Bandara Hang Nadim adalah sebuah pelanggaran hukum dan menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesua dan jelas wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.
“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.
Hukum dibuat, adalah untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Sungguh aneh rasanya apabila aparat penegak hukum membiarkan sekelompok orang menginjak-injak aturan yang ada.
Aksi persekusi di Bandara Hang Nadim oleh sekelompok orang dari kubu yang kontra terhadap Gerakan 2019 Ganti Presiden ini, tentu mengingatkan masyarakat terhadap aksi serupa beberapa hari lalu.
Yaitu aksi yang dilakukan di Bandara Tarakan Kalimantan Utara oleh Kader PDIP Norhayati Andris, yang menbawa sekitar 30 - 40 orang untuk mempersekusi rombongan dakwah Islam FPI yang berisi para Kyai dan Ustadz.
Apakah kelompok penghadang di Bandara Tarakan dan Hang Nadim berasal dari kelompok yang sama?
Faktakini.com, Batam - Aksi demonstrasi dan penghadangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara syah menginjakkan kakinya di wilayah tanah airnya sendiri, ironisnya kembali terjadi di Indonesia, dan kali ini di Bandara Hang Nadim, Batam.
Susana di Bandara Hang Nadim Batam, sore ini, Sabtu (28/7/2018) mendadak memanas. Sekelompok orang mendatangi Bandara dengan tujuan untuk menghadang kedatangan rombongan Hajjah Neno Warisman.
Seperti kita ketahui Bunda Neno belakangan ini mulai mendapatkan beberapa terror usai beliau aktif di Gerakan 2019 Ganti Presiden nya itu. Termasuk mobil beliau yang dalam keadaan mati dan terparkir mendadak terbakar minggu lalu.
Namun sedikitpun bunda Neno tidak takut apalagi mundur dalam memperjuangkan gerakan syah dan konstitusional yang ia lakukan. Justru gerakan melakukan persekusi Bandara lah yang merupakan pelanggaran hukum.
Seelompok massa itu sempat bersitegang dengan aparat polisi di Bandara Hang Nadim. Polisi pun berusaha menambah personelnya dan membentuk barisan berlapis agar tidak bisa ditembus oleh sekelompok massa tersebut.
Dalam orasinya, seorang wanita dari kelompok penghadang mengatakan bahwa mereka akan terus mengejar Bunda Neno jika aparat memperbolehkan Neno di Batam.
"Kemanapun kami akan mengejarnya," kata wanita tersebut.
Indonesia adalah negara Hukum, bukan negara preman.
Hukum menyatakan masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun dan seluruh warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.
Jadi melakukan aksi persekusi di Bandara Hang Nadim adalah sebuah pelanggaran hukum dan menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesua dan jelas wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.
“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.
Hukum dibuat, adalah untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Sungguh aneh rasanya apabila aparat penegak hukum membiarkan sekelompok orang menginjak-injak aturan yang ada.
Aksi persekusi di Bandara Hang Nadim oleh sekelompok orang dari kubu yang kontra terhadap Gerakan 2019 Ganti Presiden ini, tentu mengingatkan masyarakat terhadap aksi serupa beberapa hari lalu.
Yaitu aksi yang dilakukan di Bandara Tarakan Kalimantan Utara oleh Kader PDIP Norhayati Andris, yang menbawa sekitar 30 - 40 orang untuk mempersekusi rombongan dakwah Islam FPI yang berisi para Kyai dan Ustadz.
Apakah kelompok penghadang di Bandara Tarakan dan Hang Nadim berasal dari kelompok yang sama?