Umat Islam Resmi Polisikan Cornelis Di Bareskrim Mabes Polri
Rabu, 4 Juli 2018
Faktakini.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (4/7/2018) siang, mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis resmi dipolisikan oleh umat Islam di Bareskrim Mabes Polri, terkait ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap umat Islam.
Didampingi oleh Ustadz Damai Hari Lubis, Soni Putra anggota KORLABI membuat LP (laporan) di Bareskrim atas ucapan Cornelis yang mengatakan bahwa Islam dan Melayu Islam sama dengan penjajah Belanda.
Dalam pidato dan videonya yang viral di Media Sosial itu, Cornelis menyatakan:
"Yang paling parah Kerajaan Melayu dan Islam, bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita adalah mental hamba, bukan mental kuli".
Tak hanya Melayu dan Islam, Kerajaan Majapahit, Sriwijaya dan lain-lain di Nusantara ini juga disebut sebagai penjajah oleh Cornelis yang beragama Katholik ini.
Berikut Press Release resmi KORLABI atas pelaporan ini:
*Pers release*
Jakarta, Rabu 4 Juli 2018
Penghinaan dan/atau ujaran kebencian yang mengandung SARA telah kembali terjadi, dibuktikan adanya sebuah akun di YouTube yang menampilkan pidato seorang pejabat daerah yakni Drs Cornelis, MH yang merupakan ex Gubernur yang menjabat sebanyak 2 ( 2 kali ) di Kalimantan Barat dari partai berkuasa saat ini PDIP.
Dalam pidato tersebut nampaknya seperti sedang didalam sebuah acara ( tidak jelas acaranya ) selaku mantan pejabat gubernur KalBar yang anaknya Caroline saat itu sebagai kandidad gubernur Kalimantan Barat.
Dalam orasinya tsb dirinya menyatakan "... bangsa Indonesia bukan lagi mental budak tapi mental hamba, yang mana hal itu dikarenakan sudah sangat lama dijajah oleh kerajaan kerajaan Melayu dan Islam, sama seperti Belanda ...".
Tentunya kami yang muslim di Indonesia yang dijajah belanda selama 350 tahun, malah oleh cornelis dianggap sama dgn belanda selaku bangsa penjajah
Atas kejadian tersebut anggota korlabi yang menjabat Humas KORLABI Soni Putra, SH. Menganggap Cornelis telah mencemarkan nama baik khususnya agama Islam serta umat Islam pada umumnya, termasuk adanya penyimpangan sejarah di dalam pidatonya tersebut, serta kental dengan rasisme / SARA
Sebagai support dan tanggung jawab sesama elemen muslim maka pada Rabu siang pukul 14.00 Anggota Soni selaku pelapor telah menghadap penyidik mabes Polri melayangkan laporan bernomor LP. / B/ 814/ VII/ 2018 / Bareskrim/ tanggal 4 Juli 2018 ( laporan terlampir ) terkait pidato mantan 2 periode Gubernur Kalimantan Barat tersebut *drs Cornelis, MH.*
Dalam pelaporannya hari ini 4 Juli 2018 Soni Putra, SH didampingi oleh Ketua KORLABI H Damai Hari Lubis, SH, MH, serta wakil ketua AAB / Aliansi Anak Bangsa Azam Khan serta teman teman dari KORLABI dan AAB serta juga para aktivis Muslim yang perduli.
Pelaporan ini juga sebagai bentuk dukungan riil terhadap aksi atas himbauan Kyai H. Shobri Lubis selaku tokoh ulama yg rencananya akan unjuk rasa pada hari Jumat, lusa tanggal 6 Juli 2018 yang akan diikuti ratusan elemen kelompok masyarakat yang salah satunya aksi adalah terkait permasalahan yg kami laporkan ini, yaitu terkait ujar kebencian yg dilakukan Cornelis yang sudah ada juga pelaporannya sebelum laporan yang disampaikan oleh Korlabi hari ini yaitu laporan yang telah dibuat oleh anggota POM / Persatuan Orang Melayu dan anggota API/ Advokat Pembela Islam
*juga termasuk kasus kasus lain yang stag antara lain pelaporan viktor, AA, GR, korupsi E Ktp, dan lain-lain,*
Terlapor Cornelis kami laporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE “Ujaran kebencian”.
Harapan kami atas laporan yang kami buat, agar penyidik polri segera setelah menerima laporan ini tidak berlama lama untuk melakukan proses adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan ex atau mantan gubernur Kalimantan Barat 2 ( dua ) ini.
Serta Korlabi juga menghimbau kepada semua pihak-pihak atau lelompok yang tidak suka dan punya hobby menistakan agama Islam serta menghinakan ulama agar segera stop dan bertaubat,
KORLABI
Ketua Damai Hari Lubis
Faktakini.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (4/7/2018) siang, mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis resmi dipolisikan oleh umat Islam di Bareskrim Mabes Polri, terkait ceramahnya yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap umat Islam.
Didampingi oleh Ustadz Damai Hari Lubis, Soni Putra anggota KORLABI membuat LP (laporan) di Bareskrim atas ucapan Cornelis yang mengatakan bahwa Islam dan Melayu Islam sama dengan penjajah Belanda.
Dalam pidato dan videonya yang viral di Media Sosial itu, Cornelis menyatakan:
"Yang paling parah Kerajaan Melayu dan Islam, bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita adalah mental hamba, bukan mental kuli".
Tak hanya Melayu dan Islam, Kerajaan Majapahit, Sriwijaya dan lain-lain di Nusantara ini juga disebut sebagai penjajah oleh Cornelis yang beragama Katholik ini.
Berikut Press Release resmi KORLABI atas pelaporan ini:
*Pers release*
Jakarta, Rabu 4 Juli 2018
Penghinaan dan/atau ujaran kebencian yang mengandung SARA telah kembali terjadi, dibuktikan adanya sebuah akun di YouTube yang menampilkan pidato seorang pejabat daerah yakni Drs Cornelis, MH yang merupakan ex Gubernur yang menjabat sebanyak 2 ( 2 kali ) di Kalimantan Barat dari partai berkuasa saat ini PDIP.
Dalam pidato tersebut nampaknya seperti sedang didalam sebuah acara ( tidak jelas acaranya ) selaku mantan pejabat gubernur KalBar yang anaknya Caroline saat itu sebagai kandidad gubernur Kalimantan Barat.
Dalam orasinya tsb dirinya menyatakan "... bangsa Indonesia bukan lagi mental budak tapi mental hamba, yang mana hal itu dikarenakan sudah sangat lama dijajah oleh kerajaan kerajaan Melayu dan Islam, sama seperti Belanda ...".
Tentunya kami yang muslim di Indonesia yang dijajah belanda selama 350 tahun, malah oleh cornelis dianggap sama dgn belanda selaku bangsa penjajah
Atas kejadian tersebut anggota korlabi yang menjabat Humas KORLABI Soni Putra, SH. Menganggap Cornelis telah mencemarkan nama baik khususnya agama Islam serta umat Islam pada umumnya, termasuk adanya penyimpangan sejarah di dalam pidatonya tersebut, serta kental dengan rasisme / SARA
Sebagai support dan tanggung jawab sesama elemen muslim maka pada Rabu siang pukul 14.00 Anggota Soni selaku pelapor telah menghadap penyidik mabes Polri melayangkan laporan bernomor LP. / B/ 814/ VII/ 2018 / Bareskrim/ tanggal 4 Juli 2018 ( laporan terlampir ) terkait pidato mantan 2 periode Gubernur Kalimantan Barat tersebut *drs Cornelis, MH.*
Dalam pelaporannya hari ini 4 Juli 2018 Soni Putra, SH didampingi oleh Ketua KORLABI H Damai Hari Lubis, SH, MH, serta wakil ketua AAB / Aliansi Anak Bangsa Azam Khan serta teman teman dari KORLABI dan AAB serta juga para aktivis Muslim yang perduli.
Pelaporan ini juga sebagai bentuk dukungan riil terhadap aksi atas himbauan Kyai H. Shobri Lubis selaku tokoh ulama yg rencananya akan unjuk rasa pada hari Jumat, lusa tanggal 6 Juli 2018 yang akan diikuti ratusan elemen kelompok masyarakat yang salah satunya aksi adalah terkait permasalahan yg kami laporkan ini, yaitu terkait ujar kebencian yg dilakukan Cornelis yang sudah ada juga pelaporannya sebelum laporan yang disampaikan oleh Korlabi hari ini yaitu laporan yang telah dibuat oleh anggota POM / Persatuan Orang Melayu dan anggota API/ Advokat Pembela Islam
*juga termasuk kasus kasus lain yang stag antara lain pelaporan viktor, AA, GR, korupsi E Ktp, dan lain-lain,*
Terlapor Cornelis kami laporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE “Ujaran kebencian”.
Harapan kami atas laporan yang kami buat, agar penyidik polri segera setelah menerima laporan ini tidak berlama lama untuk melakukan proses adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan ex atau mantan gubernur Kalimantan Barat 2 ( dua ) ini.
Serta Korlabi juga menghimbau kepada semua pihak-pihak atau lelompok yang tidak suka dan punya hobby menistakan agama Islam serta menghinakan ulama agar segera stop dan bertaubat,
KORLABI
Ketua Damai Hari Lubis