Anggota Bawaslu Rahmat Bagja: Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Langgar Aturan Pemilu
Selasa, 28 Agustus 2018
Faktakini.com, Jakarta - Makin marak aksi premanisme dan persekusi terhadap Relawan dan Kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden , namun Bawaslu secara tegas menyatakan Deklarasi #2019GantiPresiden bukan pelanggaran!.
"Tidak melanggar aturan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2018).
Saat ini, menurut Bagja, belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan sehingga aksi itu tidak melanggar aturan. Bawaslu pun, disebut Bagja, belum dapat melakukan tindakan apa pun.
"Belum ada pasangan calon presiden, belum masa kampanye, jadi belum bisa ditindak," ujar Bagja.
Ia mengatakan penyampaian pendapat di hadapan umum bisa dilakukan. Namun dia menegaskan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum," tuturnya.
Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sekelompok Banser dan aparat pada hari Ahad (26/8). Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan dihadang dan didemo d8 depan Hotel Majapahit yang ia tempati hingga akhirnya tidak bisa menuju lokasi Deklarasi di Surabaya, kampung halamannya sendiri.
Sumber: Detik