Deklarasi 2019 Ganti Presiden Dilarang, Eggy: MUI Telah Lampaui Kewenangan!

Kamis, 2 Agustus 2018

Faktakini.com, Jakarta - Penasehat Persaudaraan Alumni (PA) 212 DR H Eggi Sudjana SH Msi mempertanyakan alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung langkah MUI Jawa Barat melarang deklarasi gerakan tagar #2019GantiPresiden.

Dia menilai, kebijakan MUI tersebut bukan hanya telah melampaui kewenangannya, tapi juga menabrak pasal 28 UUD 1945.

"Terkait kebijakan itu, yang pertama MUI harus introspeksi diri; apa legal standing MUI melarang deklarasi gerakan #2019GantiPresiden? Kedua, dari perspektif hukum, pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Jadi, MUI mesti sadar diri karena bukan kompetensi dia untuk melarang-larang begitu, dan tidak sesuai juga dengan amanat konstitusi negara," kata Eggi kepada harianumum.com di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Ketika ditanya mungkinkah kebijakan ini keluar karena Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin saat ini juga duduk sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Jokowi?

Caleg PAN untuk DPR RI yang akan bertarung melalui Dapil II DKI Jakarta ini menjelaskan, secara badan hukum, MUI merupakan kumpulan Ormas-Ormas Islam. Karenanya, sangat tidak dibenarkan jika di satu sisi Ma'ruf masih ketua umum MUI, sementara di sisi lain masuk BPIP.

"BPIP itu setingkat menteri dan berada di bawah presiden, sehingga  Ma'ruf harus tunduk kepada presiden," katanya.

Maka, lanjut dia, dengan posisi yang demikian, keputusan-keputusan MUI menjadi rawan conflict of interest, termasuk dalam hal pelarangan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden, sehingga MUI terseret dalam kisaran politik praktis.

"Ma'ruf seharusnya tahu diri dan mundur dsri MUI. Kalau tak tahu diri, sebaiknya dimundurkan. Apalagi karena (kabarnya) dia kan kebelet pengen jadi Cawapres Jokowi. Nah, kalau sudah tidak di MUI, jilat terus Jokowi biar dipilih jadi Cawapres-nya," imbuh dia.

Praktisi hukum senior ini juga mempersoalkan imbauan MUI terkait pelarangan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden, yang meminta kepada elite politik agar bisa menahan diri dan tidak terjebak pada kegiatan politik praktis, demi menekan konflik dan gesekan di masyarakat yang ujungnya berpotensi mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasalnya, dengan melarang deklarasi gerakan #2019GantiPresiden, MUI justru telah terlibat politik praktis, bahkan telah bertindak melampaui kewenangannya, dan keluar dari khittahnya.

Ia bahkan mempertanyakan, kalau MUI melarang deklarasi gerakan  #2019GantiPresiden, mengapa MUI juga tidak melarang deklarasi mendukung Jokowi? Bahkan Partai Golkar membentuk Golkar-Jokowi (Gojo), dan iklan Gojo bukan hanya tayang di TVOne, tapi juga di beberapa titik reklama di Jakarta dalam ukuran besar.

Ia mengingatkan MUI tentang Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 8 dan An-Nisa ayat 135.

Dalam surat Al Maidah ayat 8 Allah SWT berfۤirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan".

Sedang dalam surah Annisa ayat 135, Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan".

"Karena itu agar MUI tidak makin rusak, Ma'ruf Amin hendaknya keluar dari MUI dengan konsep tahu diri. Kalau dia nggak mau, Ormas-Ormas Islam yang berada di dalamnya harus protes agar MUI tidak menjadi lembaga keagamaan yang justru bekerja untuk kepentingan pemerintahan yang membenci Islam," tegasnya.

Ketika ditanya, apakah larangan MUI akan dapat menghambat laju gerakan #2019GantiPresiden yang saat ini sedang semakin direspon masyarakat di seluruh indonesia? Eggi mengatakan tidak?

"Sebaliknya, akan menjadi bumerang bagi pemerintahan Jokowi, karena sifat dasar manusia tidak bisa dilarang. Kalau dilarang, manusia justru penasaran," jelasnya.

Ia mencontohlan kasus persekusi terhadap salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman, saat akan melakukan deklarasi di Batam, Minggu (30/7/2018).

Saat Neno dan rombongan tiba di Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (29/7/2018) sore, ratusan massa Banser dan Projo berdemo di bandara itu, sehingga Neno tertahan di sana hingga menjelang tengah malam. Massa pendukung Jokowi itu menolak deklarasi yang akan dilakukan Neno dan kawan-kawan.

Tapi begitu gerakan dideklarasikan di Masjid Raya Batam, jumlah massa yang hadir membludak, jauh lebih banyak dari massa yang menghadiri deklarasi mendukung Jokowi yang dilakukan di tempat terpisah di Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI Pusat mendukung langkah MUI Jawa Barat agar deklarasi gerakan tagar #2019GantiPresiden tidak digelar di Tanah Pasundan. Larangan ini untuk mencegah konflik di tengah tensi politik saat ini.

Tak hanya Jabar, MUI Pusat berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

"Sikap hati-hati MUI tersebut semata didasarkan pada ikhtiar untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan (mafsadat) berupa konflik, gesekan, dan ancaman perpecahan bangsa," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Kamis (2/7/2018).

Zainut menjelaskan, penting mencegah kerusakan dalam agama. Hal ini untuk membangun kemaslahatan sesuai kaidah fiqih yaitu dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. Yang artinya, menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan dibandingkan mendatangkan kebaikan.

Untuk itu, MUI mengimbau kepada elite politik hendaknya bisa menahan diri dan tidak terjebak pada kegiatan politik praktis. Imbauan ini agar menekan konflik dan gesekan di masyarakat yang ujungnya berpotensi mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Semuanya harus patuh dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada," katanya.

Sumber: harianumum.com