Dengan Alasan Kondisi Darurat, MUI Putuskan Imunisasi Vaksin Rubella Boleh Walau Mengandung Babi



Selasa, 21 Agustus 2018

Faktakini.com, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.

Fatwa tersebut diterbitkan setelah melalui proses pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018).

Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah). Kalau, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Senin malam, dalam laman resmi MUI.

Oleh sebab itu, apabila nantinya telah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum Vaksin MR yang saat ini 'mubah' atau 'diperbolehkan' kembali menjadi 'haram' karena dalam proses pembuatannya mengandung zat haram.

Menurutnya, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujar Asrorun Ni'am.

Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, dia meminta produsen vaksin MR yakni SSI agar berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta menyertifikasi produk tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Selain itu ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti World Health Organizational (WHO) maupun negara-negara berpenduduk muslim untuk memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.

“Pemerintah hendaknya berupaya maksimal, melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, HM Basri Har mengatakan Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.

Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Fatwa yang diterbitkan MUI soal Vaksin Measles Rubella (MR) setelah Rapat Pleno pada Senin (20/8/2018) malam di kantor MUI Pusat Jakarta tertuang dalam Fatwa MUI No 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII.

Sumber: Tribunnews