Diperiksa Di Polda NTB, Pengacara Yakin Kasus Dewi Tidak Dilanjutkan Karena Alat Bukti Minim

Jum'at, 31 Agustus 2018

Faktakini.com, Jakarta - Dewi Handayani (23) menjalani pemeriksaan, Jumat (31/8/2018) siang, di Polda NTB, dalam kasus penyebaran video dugaan kegiatan pemurtadan di Lombok Utara.

Mahasiswi STIKES Yarsi Mataram itu dikawal puluhan aktivis dari gabungan ormas Islam dan juga sejumlah rekan-rekan dari kampusnya yang datang memberikan dukungan moral. Ustadz Amrillah Sekjen DPD FPI NTBjuga ikut mengawal.

Sebelum menuju kantor Polda, massa terlebih dahulu melakukan koordinasi dan doa bersama di kantor MUI NTB, yang turut dihadiri Ketua MUI NTB, Profesor H. Saiful Muslim.

Advokat yang tergabung di Tim Pengacara Muslim (TPM) meyakini kasus Dewi tidak akan dilanjut oleh kepolisian dikarenakan alat bukti yang dapat menunjukkan adanya unsur pencemaran nama baik atau pun yang bermuatan SARA, sangat minim.

“Kecil kemungkinan untuk menjerat Dewi sebagai tersangka karena di dalam video yang direkam lalu dikirim ke grup WhatsApp tersebut tidak ada unsur penyataan yang menghina, menjelekkan, tetapi hanya kalimat pertanyaan. Dewi bertanya di dalam grup WhatsApp itu dengan lampiran video. Dewi menulis: benarkah video ini kristenisasi?” terang Joko Jumadi, salah seorang anggota TPM.

Hingga menjelang shalat Jumat waktu NTB, Dewi masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB.

Sumber: Ummat Pos