FPI - Banser Silahkan Berdamai, Proses Hukum Terhadap Pelaku Persekusi Akan Tetap Dilakukan

Kamis, 30 Agustus 2018

Faktakini.com

Saat Aksi Deklarasi Relawan #2019GantiPresiden FPI Surabaya dan atau Jawa Timur tidak masuk sebagai peserta Aksi... Urusan Farid Banser dengan FPI adalah terkait ucapan Farid menghina FPI... Jadi perjanjian  perdamaian Farid Banser dengan FPI sama sekali tidak terkait dengan persekusi yang dilakukan Banser pada peserta Aksi... Perjanjian tersebut hanya mengikat kedua ormas tersebut...

Perdamaian yang dilakukan di Polrestabes Kota Surabaya sama sekali tidak melibatkan Panitia dan Peserta Aksi Deklarasi Relawan #2019GantiPresiden... Kami masih menghimpun data-data untuk menindaklanjuti semua pelanggaran hukum yang dilakukan aparat polisi dan Banser pada peserta aksi Deklarasi...

Bukan kami tidak ingin #JogoSuroboyo damai dan tertib tetapi penyelesaian damai yang difasilitasi oleh Polrestabes Surabaya dan disaksikan Walikota Surabaya sama sekali tidak melibatkan kami peserta aksi yang dipersekusi... Dengan kata lain perdamaian yang mereka buat hanya sebagai pencitraan bukan penyelesaian permasalahan yang sebenarnya...

Seharusnya Aparat Polisi dan Banser segera meminta maaf kepada kami peserta aksi yang telah dipersekusi... karena apa yang mereka lakukan secara hukum sudah mutlak salah... Menghalang-halangi kebebasan menyampaikan pendapat.. Pasal 18 UU No.9 Tahun 1998...

(Mila Machmudah, Korlap Deklarasi RGP Jatim 26 Ags 2018)