Hadirilah Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ustadz Prawoto Hari Ini

Kamis, 23 Agustus 2018

Faktakini.com

Bismillahirrahmaanirrahiim

*TA'LIMAT*

Kepada segenap Keluarga Besar API JABAR (terutama yg berada di Bandung Raya)  yg tidak ada uzur Syar'i agar *menghadiriri dan mengawal persidangan putusan kasus pembunuhan Allahuyarham Ust. Prawoto (Komandan Brigade Persis)* di Pengadilan Negeri Kota Bandung Jl. LL RE Martadinata no. 74-80 Kota Bandung *Kamis, 23 Agustus 2018 jam 09.00*

Persidangan ini harus kita hadiri dan kita kawal !!!  karena Tuntutan JPU sangat mengecewakan, masa pembunuh Ust Prawoto yg notabene seorang Ustadz dan pejuang islam,  serta kasus ini meresahkan umat dan masyarakat secara umum hanya dituntut 6,6 tahun penjara ??? *INI SUNGGUH TIDAK ADIL !!!*

Oleh sebab itu kita harus hadir dan kawal persidangan tersebut,  agar *Majlis Hakim memvonis terdakwa dg hukuman maksimal !!!*

ALLAHU AKBAR !!!
Bandung, 23 Agustus 2018
*al faqir Asep Syaripudin*
(Ketua API JABAR)

http://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/07/27/146938/pembunuh-ustadz-prawoto-persis-dituntut-66-tahun-penjara.html

Foto: Pembunuh Ustadz Prawoto