ICMI: Maju Cawapres, KH Mar'uf Amin Harus Mundur Dari MUI Dan PBNU

Senin, 13 Agustus 2018

Faktakini.com, Jakarta  - Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengatakan, KH Maruf Amin yang menjadi Cawapres Jokowi dalam Pilpres 2019 harus mundur sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Karena pengurus MUI atau PBNU sebagai lembaga atau ormas yang independen tak boleh ikut berpolitik praktis.

"Beliau (KH Maruf Amin) harus mundur dari dua jabatan tersebut. Kalau tidak akan merusak independensi organisasi," kata Anton Tabah Digdoyo kepada Harian Terbit, Minggu (12/8/2018).

Anton berharap dengan mundurnya KH Maruf Amin dari MUI dan PBNU maka jangan jadikan dua lembaga tersebut sebagai alat kampanye Pilpres 2019. Apalagi dua lembaga tersebut sebagai alat klaim representasi MUI maupun NU. Karena KH Maruf Amin menjadi Cawapres Jokowi bukan atasnama MUI atau NU tapi atas nama pribadi. Karenanya KH Maruf Amin wajib mundur dari dua jabatan tersebut. Apalagi ketum - ketum MUI terdahulu tidak merangkap jabatan di pemerintahan guna menjaga kehormatan dan kemuliaan lembaga para Ulama tersebut.

"Lihat Cawapres Sandiaga juga mundur dari Wagub DKI mosok Ketum MUI tak mengundurkan diri? Malunya itu," paparnya.

Namun Anton enggan menjawab siapa sosok yang tepat untuk menggantikan KH Maruf Amin di MUI. Jokowi, sambung Anton, harusnya juga tidak menyeret KH Maruf Amin untuk terjun ke politik. Oleh karena harusnya Jokowi tidak menjadikan seseorang sebagai wakilnya dari MUI atau PBNU. Oleh karenanya ketika mengisi jabatan politik maka Ketum MUI wajib mundur.

Harus Istirahat

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, majunya KH Maruf Amin sebagai cawapres Jokowi maka otomatis harus mengundurkan diri sebagai Ketum MUI secara permanen. Apalagi dari segi usia maka KH Maruf Amin memang harus istirahat dari organisasi manapun.

Selama ini prestasi KH Maruf Amin juga luar biasa, terakhir dengan fatwa fenomenalnya yang tegas menjalankan tugas sebagai ulama yang total untuk menjaga agama dari penista yang dilakukan Ahok.

"Fatwa Ahok telah menista agama kami kawal dan ikuti bahkan sampai membentuk GNPF MUI," jelasnya.

Sebelumnya tahun 2015, sambung Novel, KH Maruf Amin juga mengeluarkan Fatwa No V tahun 2015 poin No 9 bahwa "haram memilih pemimpin yang ingkar janji". Oleh karena itu pihaknya mentaati fatwa tersebut sehingga 2019 wajib untuk ganti presiden. Adapun yang pantas menganjurkan KH Ma'ruf Amin di MUI adalah ulama yang tegas dan tidak kompromi dengan penguasa seperti Ustadz Tengku Zulkarnaen.

"Ustadz Tengku Zulkarnaen sangat dicinta sama umatnya dan benar benar membela agama dan mengharumkan nama MUI," jelasnya.

Ustadz Tengku Zulkarnaen, lanjut Novel, juga sudah teruji dipersekusi di beberapa daerah. Tapi Ustadz Tengku Zulkarnaen tetap tegar dan sabar menghadapi semuanya. Ustadz Tengku Zulkarnaen tidak membalas membuat keruh kembali dengan membalasnya.Ustadz Tengku Zulkarnaen juga dikenal  pendakwah yamg ulung dan sangat paham dengan kaidah kaidah ilmiahnya. Oleh karenanya untuk mengeluarkan fatwa dengan sangat terperinci dan bisa diuji .aka sangat tepat jika Ustadz Tengku Zulkarnaen yang memimpin MUI.

"Ustadz Tengku Zulkarnaen juga sangat berwibawa dan berkarisma. Ustadz Tengku Zulkarnaen membawa kesejukan. Saya melihat Ustadz Tengku Zulkarnaen punya wibawa dan tidak gampang menjadi corong penguasa," paparnya.

Tak Ada Rapat

Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, Kaspudin Nor mengatakan, selama sepengetahuannya hingga hari ini tidak ada pendapat atau rapat khusus bersama untuk membahas agar KH Maruf Amin mundur dari MUI. Apalagi sama ini juga tidak ada aturan di MUI bagi pengurusnya untuk menjabat di lembaga lain. Karena kepengurusan MUI sangat cair dan bebas bagi siapapun untuk bergabung.

"Pendapat pribadi saya selama tidak ada UU yang menyatakan pengurus MUI harus mundur dari rangkap jabatan ya tidak masalah. Apalagi UUD 45 juga menjamin seseorang untuk dipilih atau dipilih. Perbedaan pendapat hal yang biasa. Jadi kita kembali pada dasar yuridisnya," paparnya.

Sumber: HanTer