Ini AD / ART NU Bab XVI Pasal 51 Ayat 4 Dan Ayat 6 Pasal 41 Yang Wajibkan Rais 'Aam Harus Mundur Bila Maju Untuk Jabatan Politik

Ahad, 12 Agustus 2018

Faktakini.com, Jakarta - Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI. Dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

"Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan," demikian bunyi ayat 6 Pasal 41 AD/ART NU itu.

Sehingga karena itu KH Ma'ruf Amin diwajibkan untuk mundur sebagai Rais 'Aam PBNU karena mencalonkan diri untuk menjadi Cawapres mendampingi Jokowi.

Sebelumnya, mantan Rais Aam PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus meminta KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU setelah terpilih menjadi cawapres Jokowi. Gus Mus tidak ingin Ma'ruf rangkap jabatan.

"Dia harus mundur. Mundur, kalau tidak, kan Rais Aam akan di bawah presiden. Ya mundur," tegas Gus Mus saat ditemui di kediamannya di kompleks Pondok Pesantren Raudlatul Thalibin, Leteh, Rembang, Kamis (9/8) malam.