Kementerian Agama Akui Akan Atur Volume Suara Speaker Masjid
Senin, 27 Agustus 2018
Faktakini.com, Jakarta - Adzan hukumnya wajib kifayah bagi penduduk kota dan penduduk desa. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian,” (Muttafaq alaih).
Adzan disunnahkan bagi musafir dan penghuni padang pasir. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika engkau bersama kambing-kambingmu, atau di padang pasirmu, maka adzanlah untuk shalat dan tinggikan suaramu ketika adzan, karena tidaklah jin, manusia dan apa saja yang mendengar suara muadzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) sudah membuat aturan mengenai pengeras suara (speaker) masjid pada 1978. Ditjen Bimas Islam pun akan membuat aturan yang lebih teknis perihal pengeras suara masjid.
"Ya (jadi lebih teknis)," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/8/2018).
Muhammadiyah memang tak menjabarkan secara terperinci poin apa saja yang akan masuk aturan tersebut nantinya. Tetapi tak tertutup kemungkinan maksimum volume pengeras suara juga diatur.
"Masih dalam pembahasan," ujar Muhammadiyah.
Dia memastikan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. Dia berharap aturan ini nantinya ditaati oleh seluruh umat Islam.
Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan kalimat-kalimat tertentu. Adzan ini dikumandangkan dengan suara yang keras agar seluruh umat Muslim tahu waktu saatnya shalat. Sehingga, mereka bisa bersiap-siap untuk segera menuju tempat beribadah demi mendekatkan diri pada Allah.
Namun sayang, kini banyak orang yang tidak menyukai jika ada yang mengumandangkan adzan. Mereka beranggapan bahwa hal itu dapat mengganggu ketenangan orang lain. Apalagi pada jam-jam tertentu, di mana banyak orang yang sedang beristirahat.
Sementara itu, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala memang belum diatur secara teknis soal volume maksimum pengeras suara. Pada aturan itu hanya ditulis bahwa suara azan memang harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.