Kesaksian Dharnawati: Uang Rp 1,5 M Dalam Kardus Durian Untuk Muhaimin Iskandar
Kamis, 16 Agustus 2018
Faktakini.com, Jakarta - Setelah disinggung-singgunh lagi oleh Mahfud MD pada acara ILC di Tvone, kasus lama yang diduga kuat melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini pun kini mencuat kembali. Sebagai berikut.
Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengatakan fee sebesar Rp 1,5 miliar yang ia setor rencananya akan diberikan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. “Katanya sih untuk Pak Menteri. Tapi apakah sampai untuk Menteri, saya enggak tahu,” kata Dharna saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 6 Februari 2012.
Menurut Dharna, pada 24 Agustus 2011, ia dihubungi oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya. Nyoman, yang sedang sibuk rapat, memintanya untuk berkomunikasi dengan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi Program P2MKT soal commitment fee DPPID.
Setelah itu, Dharna pun menyambangi Dadong di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itulah Dadong mengatakan kepadanya soal rencana pinjaman untuk keperluan Lebaran Muhaimin.
Dharna mengaku sempat bingung saat itu karena semula mengira uang Rp 1,5 miliar statusnya adalah commitment fee, bukan pinjaman untuk Menteri.
Ia pun kemudian menghubungi Dhani Nawawi, bekas Staf Khusus Presiden Abdurrahman Wahid, yang ia tahu kenal dekat dengan Muhaimin. Ia meminta Dhani untuk menanyakan langsung penjelasan Dadong ke Muhaimin. “Saya tanya ke Dhani, tapi sampai besok jam 15.00 dia belum bisa ketemu Menteri. Akhirnya, pada 25 Agustus sore, saya kasih uangnya (ke Dadong), karena agak riskan kalau saya bawa uang itu kembali,” kata dia.
Dharna diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Agustus 2011 setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tangan Nyoman dan Dadong beserta kardus durian di kantor Kemenakertrans. Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor DPPID di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp 73 miliar.
Dalam sidang, Dharna menceritakan, ia semula tidak berhubungan langsung dengan Nyoman dan Dadong, melainkan dengan Sindu Malik, yang ia kenal sebagai bekas pegawai Kementerian Keuangan yang dekat dengan pejabat Kemenakertrans. Sindu, menurut Dharna, aktif mendesaknya untuk segera memenuhi commitment fee senilai sepuluh persen dari total nilai proyek di empat kabupaten yang digarap PT Alam Jaya.
Selain dengan Sindu, Dharna juga berhubungan dengan Iskandar Pasojo alias Acos, yang ia kenal sebagai orang dekat pihak Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Acos, kata Dharna, pernah mendesaknya untuk segera memenuhi commitment fee sepuluh persen yang diminta. “Pak Acos bilang lima persen fee untuk Banggar, lima persen untuk Kemenakertrans,” ujar Dharna yang sudah divonis 2,5 tahun bui dalam kasus ini.
Saat diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim, Herdi Agusten, untuk menyampaikan tanggapan, Dadong tidak menyanggah soal rencana pemberian bantuan Lebaran untuk Muhaimin. Ia hanya mengatakan pernah didesak Nyoman, Sindu, dan istri Sindu bernama Rochyati, untuk mengkondisikan Dharna menyetor commitment fee.
Foto: Terdakwa Dadong Irbarelawan mendengarkan kesaksian Terpidana kasus penyuapan pejabat Kementrian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jakarta, (6/2/2012).
https://nasional.tempo.co/read/382019/dharna-tegaskan-duit-di-kardus-durian-untuk-muhaimin/full?Paging=Otomatis
Faktakini.com, Jakarta - Setelah disinggung-singgunh lagi oleh Mahfud MD pada acara ILC di Tvone, kasus lama yang diduga kuat melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini pun kini mencuat kembali. Sebagai berikut.
Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengatakan fee sebesar Rp 1,5 miliar yang ia setor rencananya akan diberikan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. “Katanya sih untuk Pak Menteri. Tapi apakah sampai untuk Menteri, saya enggak tahu,” kata Dharna saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 6 Februari 2012.
Menurut Dharna, pada 24 Agustus 2011, ia dihubungi oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya. Nyoman, yang sedang sibuk rapat, memintanya untuk berkomunikasi dengan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi Program P2MKT soal commitment fee DPPID.
Setelah itu, Dharna pun menyambangi Dadong di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itulah Dadong mengatakan kepadanya soal rencana pinjaman untuk keperluan Lebaran Muhaimin.
Dharna mengaku sempat bingung saat itu karena semula mengira uang Rp 1,5 miliar statusnya adalah commitment fee, bukan pinjaman untuk Menteri.
Ia pun kemudian menghubungi Dhani Nawawi, bekas Staf Khusus Presiden Abdurrahman Wahid, yang ia tahu kenal dekat dengan Muhaimin. Ia meminta Dhani untuk menanyakan langsung penjelasan Dadong ke Muhaimin. “Saya tanya ke Dhani, tapi sampai besok jam 15.00 dia belum bisa ketemu Menteri. Akhirnya, pada 25 Agustus sore, saya kasih uangnya (ke Dadong), karena agak riskan kalau saya bawa uang itu kembali,” kata dia.
Dharna diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Agustus 2011 setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tangan Nyoman dan Dadong beserta kardus durian di kantor Kemenakertrans. Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor DPPID di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp 73 miliar.
Dalam sidang, Dharna menceritakan, ia semula tidak berhubungan langsung dengan Nyoman dan Dadong, melainkan dengan Sindu Malik, yang ia kenal sebagai bekas pegawai Kementerian Keuangan yang dekat dengan pejabat Kemenakertrans. Sindu, menurut Dharna, aktif mendesaknya untuk segera memenuhi commitment fee senilai sepuluh persen dari total nilai proyek di empat kabupaten yang digarap PT Alam Jaya.
Selain dengan Sindu, Dharna juga berhubungan dengan Iskandar Pasojo alias Acos, yang ia kenal sebagai orang dekat pihak Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Acos, kata Dharna, pernah mendesaknya untuk segera memenuhi commitment fee sepuluh persen yang diminta. “Pak Acos bilang lima persen fee untuk Banggar, lima persen untuk Kemenakertrans,” ujar Dharna yang sudah divonis 2,5 tahun bui dalam kasus ini.
Saat diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim, Herdi Agusten, untuk menyampaikan tanggapan, Dadong tidak menyanggah soal rencana pemberian bantuan Lebaran untuk Muhaimin. Ia hanya mengatakan pernah didesak Nyoman, Sindu, dan istri Sindu bernama Rochyati, untuk mengkondisikan Dharna menyetor commitment fee.
Foto: Terdakwa Dadong Irbarelawan mendengarkan kesaksian Terpidana kasus penyuapan pejabat Kementrian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jakarta, (6/2/2012).
https://nasional.tempo.co/read/382019/dharna-tegaskan-duit-di-kardus-durian-untuk-muhaimin/full?Paging=Otomatis