Maju Cawapres, AD / ART NU Wajibkan Kyai Ma'ruf Mundur Sebagai Rais Aam



Ahad, 12 Agustus 2018

Faktakini.com, Jakarta - Wakil Ketua PWNU DIY, Fahmy Akbar Idris, memastikan Ma'ruf Amin akan menanggalkan jabatannya sebagai Rais Aam PBNU seusai ditunjuk menjadi cawapres. Menurutnya, AD/ART NU mengharuskan demikian.

"Itu (Ma'ruf Amin) tidak usah disuruh mengundurkan diri," kata Fahmy saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Jumat (10/8/2018).

Menurut Fahmy, berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) NU, apabila ada pengurus yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik maka harus mengundurkan diri. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Ma'ruf Amin.

"Jangankan calon (wakil) presiden, wong bupati, gubernur saja wajib mundur kok. AD/ART kita sudah bilang begitu," jelasnya.

Fahmy tidak bisa memastikan kapan Ma'ruf akan menanggalkan jabatannya di struktural PBNU, namun dia memastikan pemimpin tertinggi NU tersebut akan segera mundur.

"Nanti nunggu, selesai daftar nanti ditetapkan (sebagai cawapres) oleh KPU. Kira-kira setelah itu baru (mengundurkan diri). Kalau itu nggak usah di dipermasalahan, AD-ART kita memang sudah seperti itu," ucapnya.

Sementara terkait majunya Ma'ruf Amin sebagai cawapres, menurut Fahmy, segenap pengurus PWNU DIY ikut bergembira. Sebab, Ma'ruf adalah kader terbaik di NU.

"Saya pribadi meyakini seluruh warga nahdliyin akan mendukung kontestasi Kyai Ma'ruf Amin. Beliau memang mempuni dan layak untuk itu," pungkas dia.

Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI. Dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

"Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan," demikian bunyi ayat 6 Pasal 41 AD/ART NU itu.