Pengurus MUI Sangat Sesalkan Pernyataan Jokowi Yang Minta Relawannya Siap Berantem
Senin, 6 Agustus 2018
Faktakini.com, Jakarta - Beredar video viral acara Jokowi temu relawan jkw2periode
4 Agustus 2018 Jokowi bilang “kalau diajak berkelahi harus berani” bahkan tim relawan Ngabalin langsung buat yel yel 3L Lanjut Lawan Libas.
Semua itu dinilai tokoh2 dan publik sebagai tidak patut dan tidak etis bahkan jika nanti benar2 terjadi konflik horizontal Jokowi dan Ngabalin telah memenuhi unsur pasal2 pidana.
Redaksi SuaraMerdeka.id, secara khusus telah meminta tanggapan pengurus MUI pusat Anton Tabah Digdoyo via telpon, Minggu, (5/8) pukul 15.30 Wib.
Berita Terkait
“Jika Jokowi benar bilang begitu sangat disesalkan. Bukan hanya tidak etis, tidak pantas dan tidak lazim tapi juga bisa kena pidana.
Apalagi omongan pejabat bisa masuk kategori penganjur, untuk melakukan tindak pidana ( bila terjadi apa yg dianjurkan) ini terkena KUHP pasal 55 ayat 1 dan 2.
Karena itu sangatlah mengherankan seorang presiden ko sembarangan bicara?
Apalagi tidak ada fakta sama sekali ada pihak yg mengajak berkelahi?
Seandainya ada fakta pun tidak bisa menghalangi unsur pasal tersebut apalagi tanpa fakta. Kata2 Jokowi maupun Ngabalin seperti itulah yg masuk kategori provokasi bukan #2019GantiPresiden,” ucap Anton Minggu, (5/8).
“Selama ini kubu #2019GantiPresiden tidak pernah bicara seperti itu dan tidak pernah pula ajak berantem bahkan tokoh2 aksi #2019GantiPresiden tidak pernah bilang seperti yang dikatakan Jokowi maupun Ngabalin.
Jangan dibalik menuduh yang konstitusional dibilang provokasi dan radikal tapi yang radikal dan provokatif dibilang konstitusional.
Ojo dumeh kuasa,Ini adalah tugas pokok anggota MUI harus dan wajib siapapun yg lalai.
Apalagi mengingatkan penguasa yg lalai, itulah Jihad paling utama,”
Tegas Irjen Pol (pur ) Anton via telepon.
(M. Ilham/red)
https://www.facebook.com/555262068189467/posts/650400062009000/
Faktakini.com, Jakarta - Beredar video viral acara Jokowi temu relawan jkw2periode
4 Agustus 2018 Jokowi bilang “kalau diajak berkelahi harus berani” bahkan tim relawan Ngabalin langsung buat yel yel 3L Lanjut Lawan Libas.
Semua itu dinilai tokoh2 dan publik sebagai tidak patut dan tidak etis bahkan jika nanti benar2 terjadi konflik horizontal Jokowi dan Ngabalin telah memenuhi unsur pasal2 pidana.
Redaksi SuaraMerdeka.id, secara khusus telah meminta tanggapan pengurus MUI pusat Anton Tabah Digdoyo via telpon, Minggu, (5/8) pukul 15.30 Wib.
Berita Terkait
“Jika Jokowi benar bilang begitu sangat disesalkan. Bukan hanya tidak etis, tidak pantas dan tidak lazim tapi juga bisa kena pidana.
Apalagi omongan pejabat bisa masuk kategori penganjur, untuk melakukan tindak pidana ( bila terjadi apa yg dianjurkan) ini terkena KUHP pasal 55 ayat 1 dan 2.
Karena itu sangatlah mengherankan seorang presiden ko sembarangan bicara?
Apalagi tidak ada fakta sama sekali ada pihak yg mengajak berkelahi?
Seandainya ada fakta pun tidak bisa menghalangi unsur pasal tersebut apalagi tanpa fakta. Kata2 Jokowi maupun Ngabalin seperti itulah yg masuk kategori provokasi bukan #2019GantiPresiden,” ucap Anton Minggu, (5/8).
“Selama ini kubu #2019GantiPresiden tidak pernah bicara seperti itu dan tidak pernah pula ajak berantem bahkan tokoh2 aksi #2019GantiPresiden tidak pernah bilang seperti yang dikatakan Jokowi maupun Ngabalin.
Jangan dibalik menuduh yang konstitusional dibilang provokasi dan radikal tapi yang radikal dan provokatif dibilang konstitusional.
Ojo dumeh kuasa,Ini adalah tugas pokok anggota MUI harus dan wajib siapapun yg lalai.
Apalagi mengingatkan penguasa yg lalai, itulah Jihad paling utama,”
Tegas Irjen Pol (pur ) Anton via telepon.
(M. Ilham/red)
https://www.facebook.com/555262068189467/posts/650400062009000/