Pernyataan LBH Pelita Umat: Bela Gus Nur, Tolak Kriminalisasi Ulama

Sabtu, 25 Agustus 2018

Faktakini.com

*PERNYATAAN HUKUM*
*LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA ISLAM TERPERCAYA (LBH PELITA UMAT)*
*No. 11/05/PH/LBH-PU/VIII/2018*
*TENTANG*
*"BELA GUS NUR, BELA PENDAKWAH ISLAM, TOLAK KRIMINALISASI ULAMA DAN TOKOH ISLAM"*


Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Hal ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/314/VII/2018/SPKT tanggal 5 Juli 2018. Pelapor Muhammad Kaharu S.Ag.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE diketahui adalah pasal karet yang selama ini digunakan untuk memburu ulama, tokoh, dan aktivis pengemban dakwah Islam yang kritis terhadap kebijakan penguasa zalim. Ust. Alfian Tanjung, Asma Dewi, Rini Sulistiawati, JonRu hingga Artis Ahmad Dani, dipersekusi berdasarkan pasal karet ini.

Pada saat yang sama, pasal ini melempem, tidak bertaji untuk menindak para Penista agama, pengunggah cela dan penebar kebencian dari para buzzer rezim, dan tidak pernah dijadikan dasar untuk menangkap ujaran penistaan dan kebencian terhadap agama Islam baik terhadap simbol, ajaran, kitab suci bahkan sampai pada pelecehan kepada Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan keterangan diatas, kami LBH PELITA UMAT menyampaikan pernyataan hukum sebagai berikut:

1. Bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur adalah seorang Da’i.  Apa yang selama ini disampaikan Gus Nur merupakan bentuk seruan atau ajakan atau amar ma’ruf nahi munkar. Termasuk melakukan kritik terhadap Pemerintah adalah bagian dari amar Ma’ruf Nahi Munkar.

2. Bahwa melakukan koreksi terhadap Pemerintah adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki peran penting untuk saling mengkoreksi karena secara fitrah manusia secara pribadi akan kesulitan menemukan kelemahan dirinya sehingga membutuhkan orang lain. Kritik tidak boleh dimaknai sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan pemerintah terhadap rakyatnya atau dianggap permusuhan dan menebar kebencian yang harus diberangus, seperti pepatah lama mengatakan *"muka buruk cermin dibelah".*

3. Bahwa LBH PELITA UMAT mendorong agar aparat penegak hukum selektif dan cermat dalam penggunaan 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk menangani kasus. Penggunaan pasal-pasal ini haruslah lebih presisi dan tepat, sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi setiap warganegara.

4. Bahwa kami menilai 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  adalah pasal karet yang dijadikan 'alat' pamungkas untuk menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE, kerap menjerat aktivis Islam yang mengkritik kebijakan dan berpotensi memberangus hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus kritik terhadap kebijakan penguasa.

5. Bahwa kami mendorong pihak aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan agar lekas memproses kasus hukum terhadap beberapa kasus pencederaan terhadap Marwah dan wibawa umat Islam seperti Victor laiskodat, Ade Armando, Sukmawati, Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.

6. Bahwa kami Menyeru kepada para praktisi hukum untuk bersatu padu, bersinergi untuk bergerak -berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya- untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama, habaib, tokoh dan para aktivis dakwah Islam.

7. Bahwa kami menghimbau kepada segenap umat Islam, aktivis Islam, para ulama, ustadz, para habaib, khususnya yang tinggal di Palu Sulawesi Tengah  untuk ikut membela dan mengawal Gus Nur sampai tuntas.



Demikian pernyataan ini disampaikan.

Jakarta, 25 Agustus 2018

Ketua
Ttd
Ahmad Khozinudin.,SH.



Sekertaris Jenderal
Ttd
Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.