Protes Keras Pidato SARA Cornelis, Ustadz Isa Anshari Berbalik Jadi Tersangka Atas Laporan Cornelis

Sabtu, 25 Agustus 2018

Faktakini.com, Ketapang - Umat Islam marah, memprotes keras dan menuntut Cornelis mantan Gubernur Kalimantan Barat ditangkap atas pidatonya. Namun hingga kini Cornelis aman-aman saja dan justru salah satu pemrotes kerasnya yang jadi Tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Kalbar menangkap Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ustadz Isa Anshari, Jumat (24/8) dini hari. Ia terjerat kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.

Ustadz Isa dilaporkan Cornelis ke polisi setelah dirinya menantang mantan Gubernur Kalbar tersebut untuk melakukan duel sampai mati pada 2017 silam. Tantangan itu disampaikan dan terekam dalam video yang tersebar di media sosial.

Usai diamankan, Ustadz Isa selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

Sebelum dibawa polisi, Ustadz Isa sempat memberikan keterangan. Ia mengaku tidak menyangka polisi langsung datang ke rumahnya dan hendak membawanya ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa.

"Setelah saya tanya, ternyata kasus saya mengenai laporan Cornelis terhadap video saya tahun 2017 lalu yang menantang Cornelis duel sampai mati," katanya, Kamis (23/8) malam dikediamannya sesaat sebelum dibawa ke Mapolres Ketapang.

Ia melanjutkan, sebagai orang yang berakal tentu dirinya memiliki alasan jelas mengapa membuat video tersebut. Hal itu dilakukannya lantaran kesal terhadap apa yang dilakukan Cornelis ketika berpidato. Cornelis saat itu mengatakan diri sebagai provokator, sehingga berbuntut terjadilah pengusiran ulama, yakni Tengku Zulkarnaen di Kabupaten Sintang.

Bahkan kata Isa, terjadi kembali pengusiran ulama di Supadio Kalbar yang dinilai akibat dampak dari pidato Cornelis tersebut.

"Bagi saya ulama itu adalah simbol, saya sebagai umat kesal dan gerah apa yang dilakukan Cornelis. Jadi tentu ada sebab akibat, jangan aparat hanya melihat video saya tanpa menelusuri kenapa video itu ada," katanya.

Ia menambahkan, bahkan saat itu banyak umat muslim melalui Forum Umat Islam Bersatu Kalbar yang membuat laporan ke Polda Kalbar atas apa yang sudah dilakukan Cornelis, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dari laporan tersebut.

Dirinya bersama dengan masyarakat Ketapang juga sempat melaporkan Cornelis ke Mapolres Ketapang, namun ditolak dengan alasan laporan sudah di Polda.

"Saya taat hukum, hanya saja saya melihat tidak ada keadilan hukum di negeri ini. Cornelis yang dengan jelas melakukan provokasi dan membuat suasana tidak kondusif, bebas dan tak tersentuh hukum," kata Isa.

Menurutnya, itu sama saja mempertontonkan kepada masyarakat bahwa keadilan tidak ada. Slogan negara sebagai negara hukum yang katanya akan menegakkan hukum walau langit runtuh tidak berlaku di Kalbar.

Anggapan itu semakin terbukti dengan dilakukannya penahanan terhadap dirinya, terlebih kasus yang menimpanya seolah dengan cepat diproses oleh aparat hukum.

Dari apa yang dia tahu, laporan polisi terhadap dirinya tertanggal 21 Juli dan saat itu juga keluar surat perintah penyidikan. Kemudian pada tanggal 24 Juli, Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan, sehingga dalam kurun waktu beberapa hari laporan terhadap dirinya diproses.

"Dalam waktu tiga hari saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa, begitu cepat, sedangkan laporan terhadap Cornelis sampai sekarang bagaimana kabarnya. Inikah keadilan," tanyanya.

Meski demikian, Isa mengaku menerima surat pemanggilan pertama terkait laporan itu, namun dia tak datang karena ada sesuatu dan lain hal. Dirinya berkomitmen datang pada pemanggilan kedua, hanya saja surat pemanggilan kedua untuk dirinya diterima pada Kamis (23/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Waktu pemanggilan dalam surat hari Kamis (23/8) pukul 09.00 pagi, sedangkan suratnya saya terima dua kali yang pertama dari JNE pukul 11.00 lewat, kemudian ada dari Polres Ketapang menyampaikan surat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Makanya sempat saya tanyakan soal ini," akunya.

"Jadi intinya apapun itu saya siap dipenjara tapi saya minta Cornelis juga diproses dan dipenjara, itu baru keadailan. Di negara semua sama dimata hukum jangan mentang-mentang Cornelis mantan gubernur, punya kekuasaan lalu ada pembedaan dimata hukum," ketusnya.

Usai memberikan keterangan pers, Ketua FPRK Isa Anshari mengikuti aparat kepolisian ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan awal.

Ratusan masyarakat yang mendukung Isa Anshari turut hadir mengawal Isa ke Mapolres Ketapang dan berkumpul ke Mapolres Ketapang hingga dinihari.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Humas Polres Ketapang, Iptu Muthalib mengatakan, kasus yang menimpa Ketua FPRK ini ditangani langsung Polda Kalbar.

"Dari proses penjemputan di rumah hingga sampai ke Polres, dalam hal ini Polres Ketapang hanya membackup Polda saja, dan terkait kasusnya apa yang bisa menjelaskan Polda Kalbar," tukasnya.

Foto: Cornelis

Sumber: suarapemredkalbar