Camat dan PPAT Pondok Gede Tersangka Dugaan Pemalsuan Akte Tanah, Pelaku Utama Justru Masih Aman

Rabu, 26 September 2018

Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota diminta tegas dalam memproses kasus dugaan pemalsuan pembuatan akte tanah yang melibatkan oknum camat. Hal ini dikatakan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (15/8/2018)

Menurut Neta, dalam kasus dugaan yang melibatkan pejabat kendati setingkat camat, potensi hilangnya barang bukti dan mempengaruhi saksi sangat besar. Untuk itu kata dia, proses untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan harus cepat dilakukan.

“Polres Bekasi Kota harus bekerja lebih cepat untuk melanjutkan perkara dugaan pemalsuan akte tanah ini. Kalo oknum camat (Pondokgede-Red) terlibat maka harus segera ditangkap.” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Dwi Andyarini ketika dimintai tanggapan mengatakan, masih belum menerima laporan dari Kepolisian terkait ditetapkannya Camat dan PPAT Pondok Gede sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Karena belum ada laporan, kami belum bisa bertidak. Secara aturan kami dapat laporan secara tertulis dari pihak yang menetapkan tersangka. Misalkan, yang menetapkan Reskrim, itu harus bersurat ke BKPPD, baru kami bisa bertindak, ” katanya.

Kabar ditetapkannya Camat Pondok Gede sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akte sudah beredar sejak kemarin, Selasa (14/8/2018).

Namun anehnya, sosok pelaku utama dalam pemalsuan ini atau yang diduga telah menyuruh oknum Camat dan PPAT untuk memalsukan akte tanah, hingga kini belum tersentuh hukum.

Padahal Menyuruh dan pengguna tepatnya pasal 264 ayat 2. Ayat 1 pemalsu.

Untuk menelusuri informasi yang bahkan menjadi headline di salah satu media cetak lokal di Bekasi, wartawan TOPTIME.CO.ID kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mencari kebenaran informasi penetapan Camat Pondok Gede menjadi tersangka tersebut.

Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing ketika ditemui TOPTIME.CO.ID membenarkan bahwa Camat Pondok Gede sudah diperiksa oleh tim penyidik. Namun Humas Polres Metro Bekasi Kota ini tidak memastikan apakah Camat Pondok Gede tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka atau belum.

Kompol Erna Ruswing menegaskan proses pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan. Namun dirinya tak berani menyebutkan oknum camat Pondokgede sebagai tersangka.

“Nanti ada konfrensi pers terkait itu,” kata dia Rabu (15/09/2018) pagi.

Dia melanjutkan, proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus dilakukan.

“Memang ada, proses masih lanjut, dalam pemeriksaan saksi-saksi, mencari bukti-bukti juga Mardani (Camat Pondokgede-Red) sudah diperiksa, belum ditahan masih mencari bukti-bukti,” ungkap Erna kepada awak media, Rabu (15/09/2018) pagi.

Sejak beredar kabar ditetapkannya Camat Pondok Gede jadi tersangka, TOPTIME dan beberapa awak media mendatangi kantor kecamatan Pondok Gede, namun camat tersebut tidak ada di kantornya.Beberapa pegawai memilih bungkam ketika wartawan menanyakan keberadaan atasannya tersebut, Selasa (14/8/2018)

Sumber:

http://www.toptime.co.id/kasus-dugaan-pemalsuan-akte-tanah-libatkan-oknum-camat-pengamat-kepolisian-minta-polres-metro-bekasi-kerja-cepat/

Posting Komentar untuk "Camat dan PPAT Pondok Gede Tersangka Dugaan Pemalsuan Akte Tanah, Pelaku Utama Justru Masih Aman "