FPI Dan Ormas Islam Datangi Kemenag Audiensi Soal Suara Adzan

Jum'at, 21 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Hari ini, Jum'at (21/9/2018) FPI dan ormas-ormas Islam mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan Audiensi terkait surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang pengaturan volume suara adzan.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), KH Slamet Ma’arif sebelumnya menyatakan niatnya akan mendatangi Kementerian Agama, terkait instruksi tuntunan suara adzan, yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam.

Menurut KH Slamet Ma’arif, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kemenag. Mereka kemudian beraudiensi langsung dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bersama sekitar 30 orang delegasi PA 212, ba’da shalat Jum’at di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710, pada hari Jum’at (21/9/2018).

Berikut ini kutipan pernyataan Ketua Umum PA 212 terkait rencana audiensi dengan Menteri Agama.

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Soal Pengeras Suara di Masjid

Untuk diketahui, Kementerian Agama meminta jajarannya kembali mensosialisasikan tuntunan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla itu sudah ada sejak 1978. Permintaan untuk mensosialisasikan kembali tuntunan tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

“Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Muhammadiyah Amin di Jakarta,  Jumat (24/08).

Menurutnya,  Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” tegasnya.

Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

“Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar,” demikian Amin membacakan salinan instruksi.

Sumber:  Panjimas Dll