Gus Nur Laporkan Balik Kaharu Di Polda Sulteng

Senin, 24 September 2018

Faktakini.com, Palu - Hari Ini,  Senin (24/9/2018) Tim Kuasa Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Ummat bersama Gus Nur dan  eberapa Ormas Mengunjungi Polda Sulawesi Tengah Untuk Melaporkan Balik Bpk.Kaharu Oknum Banser Yang Melaporkan Saya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Melakukan Demonstrasi Yang Di lakukan di Depan Polda Sulteng (27-08-2018) dengan Membawa Spanduk Yang Di Memiliki Unsur Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian.

Kuasa Hukum GusNur Menyatakan "Kami Hari Ini Melaporkan Balik Pendemo Di Depan Polda Sulteng, dalam Hal Ini Bpk. Kaharu Selaku Korlap Demonstrasi Tersebut, Karna Spanduk, Baliho yang di Bawa Oleh Pendemo Memiliki Unsur Kebencian, dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Klien Kami CakNur". Kuasa Hukum GusNur Juga Menambahkan Bahwa Para Pendemo Tersebut Memenuhi Pasal 310 Ayat (1) KUHP Atas Pencemaran Nama Baik.

Gus Nur Juga Menyatakan " Mereka Mendemo Saya Mengatakan Saya Memcah Belah NKRI, Ustad Gadungan, Ustad Palsu, Jadi Saya Mencoba Berdiskusi dengan Teman- teman kuasa hukum saya dan Mengambil Keputusan Untuk Melaporkan Kembali dengan Kami Membawa Bukti - bukti Yang Ada.

Di dampingi Beberapa Ormas Dalam Hal Ini yang Ikut Mendampingi Gus Nur Yaitu DPD FPI SULTENG.



Ust.Sugianto Selaku Ketua DPD FPI SULTENG menyatakan "Kami Akan Tetap Mengawal Kasus Ini  Hingga Tuntas, Kami Taat Hukum Maka Dari Itu Kami Datang Ke Polda Sulteng Untuk Melaporkan Kembali Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh GusNur, Karena Mengingat GusNur Merupakan Salah Satu Ulama Besar Di Indonesia Yang Sudah Berceramah Di Banyak Tempat Di Indonesia Bahkan Keluar Negeri Namun Saat Ini Ada Oknum Yang Mengatakan GusNur Sebagai Ustad Gadungan Atau Ustad Palsu, Maka Dari Itu Kami Berharap Pihak Kepolisian Memproses Kasus Ini Dengan SeAdil-adilnya sesuai Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Posting Komentar untuk "Gus Nur Laporkan Balik Kaharu Di Polda Sulteng"