Inilah Dasar, Visi, Misi Dan Tujuan FCM (Forum Caleg Muslim) Untuk Hadapi Pilpres Dan Pileg 2019

Selasa, 18 September 2018

Faktakini.com

Inisiator :  Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath

FCM (Forum Caleg Muslim) adalah forum yang menghimpun para Caleg Muslim di yang berasal dari partai koalisi keumatan, yakni PBB, PKS, PAN, Gerindra, Berkarya, dan Demokrat yang ingin memperjuangkan aspirasi dan hak-hak umat Islam.

Namun tidak menutup kemungkinan  para caleg muslim dari partai lainnya yang juga memperjuangkan aspirasi dan hak-hak umat
Islam serta mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.

DASAR FCM

Fatwa MUI 2009 tentang memilih pemimpin dalam pemilu menyebutkan bahwa salah satu
dasar pengambilan keputusan fatwa MUI tentang memilih pemimpin tersebut adalah firman Allah swt :

‎إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-
baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.
An Nisa ayat 58).

Imam As Syaukanie dalam Tafsir Fathul Qadir Juz 1/555 menerangkan bahwa seruan ayat
tersebut bersifat umum, terutama bagi para penguasa muslim, yakni para penguasa itu
wajib menunaikan seluruh amanat yang dibebankan di pundak mereka, menghilangkan kezaliman, dan menegakkan keadilan.

Dengan demikian dapat disimpulkan tugas pokok dan fungsi seorang penguasa muslim menurut ayat di atas adalah mengemban amanat penderitaan rakyat dan memerintah dengan adil.

Oleh karena itu, kita perlu
mempersiapkan pemimpin yang siap melaksanakan tugas kepemimpinan di atas.
Poin penting dari fatwa MUI 2009 tersebut yang bisa kita kutip adalah :

Poin 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah),
aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Poin 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Dan rekomendasi dari Fatwa MUI 2009 poin a adalah umat Islam dianjurkan untuk memilih
pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Dari poin-poin di atas dapat kita formulasikan bahwa menurut Fatwa MUI 2009 tersebut:

1. Umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq),
terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan
(fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

2. Umat Islam haram memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas,
yakni tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur (siddiq), tidak terpercaya (amanah),
tidak aktif dan aspiratif (tabligh), tidak mempunyai kemampuan (fathonah), dan
tidak memperjuangkan kepentingan umat Islam.

3. Rekomendasi bagi umat Islam adalah dianjurkan atau diutamakan untuk memilih
pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
Sebaliknya, tidak dianjurkan atau tidak diutamakan memilih mereka yang tidak
mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Dari poin-poin di atas Forum Umat Islam (FUI) sebagai organisasi yang menjadi wadah
silaturrahim dan koordinasi para pimpinan ormas dan lembaga Islam berinisiatif membentuk Forum Caleg Muslim (FCM) yang menghimpun para Caleg Muslim dan para Relawan Caleg Muslim untuk mewujudkan para calon pemimpin dan wakil rakyat yang memen uhi syarat-syarat dalam Fatwa MUI di atas sehingga tujuan Pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang mampu mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat bisa tercapai dengan izin dan pertolongan Allah SWT.

VISI FCM

Menjadi wadah silaturrahim dan konsolidasi para caleg muslim dan para relawan caleg
muslim yang sama-sama ingin berjuang dan ingin berjuang bersama –sama
untuk memenangkan Islam dalam pileg 2019

MISI FCM

1. Membangun wadah yang kuat bagi para caleg muslim untuk berjuang bersama dan
bersama-sama berjuang untuk memenangkan kekuatan Islam dalam pileg 2019

2. Membangun kebersamaan dalam perjuangan atas dasar ukhuwah Islamiyah dalam kerangka membangun kekuatan bersama umat Islam

3. Membangun konsolidasi, pemikiran, perasaan, dan gerakan untuk meninggikan kalimat Allah di jagad perpolitikan dalam rangka mengemban amar ma’ruf nahi munkar

TUJUAN FCM

1. Mengumpulkan para pejuang aktivis 411,212, 313 dan para simpatisannya, khususnya para Caleg Muslim dan Relawan Caleg Muslim yang sedang berjuang membangun kekuatan untuk memenangkan kekuatan Islam secara konstitusional dalam pileg 2019 untuk disiapkan agar bisa memenuhi syarat wajib dipilih menurut Fatwa MUI 2009

2. Meningkatkan kualitas personal anggota FCM seperti kepribadian, ghirah, militansi,
wawasan syariah, wawasan politik, kemampuan berfikir untuk problem solving, dan keterampilan teknis pergerakan dalam rangka meraih simpati dan dukungan umat, yakni para pemilih muslim potensial.

3. Membangun jejaring perjuangan umat dengan motor penggerak para pejuang aktivis
411,212, 313, dan para simpatisannya, baik dari kalangan Caleg maupun Relawan, dan
berbagai lembaga umat yang tersedia di masyarakat.

4. Meraih simpati dan dukungan umat, yakni para pemilih muslim potensial, agar mereka
memberikan dukungan kepada perjuangan umat, khususnya memberikan pilihan suaranya kepada para Caleg Muslim anggota FCM dalam pileg 2019,demi meninggikan kalimat Allah SWT

5. Mengawal para Caleg Muslim yang berhasil menjadi Aleg agar tetap sesuai dengan visi –
misi dan tujuan mereka dalam perjuangan bersama meninggikan kalimat Allah SWT.

PROGRAM PEMENANGAN CALEG MUSLIM

1. Membangun jaringan FCM ke seluruh kota/kabupaten di seluruh wilayah NKRI

2. Mengadakan Sosialisasi Fatwa MUI 2009 tentang Pemilu ke seluruh kota/kabupaten di
seluruh wilayah NKRI untuk membangun persepsi bersama tentang pemimpin dan wakilrakyat yang wajib dan haram dipilih maupun rekomendasi MUI agar umat memilih
pemimpin/wakil rakyat yang mengamban amanat amar ma’ruf nahi munkar.

3. Merekut para caleg muslim dan relawan FCM dari kalangan kader2 umat di tengah-
tangah masyarakat khususnya kalangan umat yang punya ghirah mengusung kepemimpinan baru demi kejayaan NKRI

4. Membuat berbagai pelatihan untuk para Caleg Muslim dan para Relawan anggota FCM
dalam rangka memenuhi kualifikasi 7 syarat wajib dipilih sesuai Fatwa MUI 2009 dan dalam rangka meningkatkan kualitas personal mereka seperti kepribadian, ghirah, militansi,
wawasan syariah, wawasan politik, kemampuan berfikir untuk problem solving, dan keterampilan teknis pergerakan dalam rangka meraih simpati dan dukungan umat, yakni para pemilih muslim potensial.

Beberapa pelatihan yang direkomendasikan antara lain:

(1) Pelatihan kepribadian pemimpin dan teknik mempengaruhi orang;
(2) Pelatihan mengorganisir dan membentuk jaringan pendukung dan pemilih;
(3) Pelatihan Medsos dan Cyber;
(4) Pelatihan Jurnalistik;
(5) Pelatihan ketrampilan produksi seperti membuat sabun, sablon, bekam, dan thibbun
nabawi.

5. Membuat Seminar, Diskusi Publik, Tabligh Akbar, Mabit, Pengajian Majelis Ta’lim dan
GISS untuk mengumpulkan massa orang-orang mukmin

6. Mengiklankan para Caleg Muslim anggota FCM di Tabloid Suara Islam (www.suara-
islam.com) dan berbagai media online muslim, jaringan medsos muslim, leaflet, edaran
FUI/FCM dan seluruh jaringannya dll

7. Mengadakan program Real Quick Count untuk para anggota FCM dan saksi pencatat C1 per TPS

STRUKTUR ORGAN ISASI FCM

• Dewan Pembina/Penasihat
• Kornas
• Korda Provinsi
• Korda Kota/Kabupaten
• Korcam
• Kordes

KEKUATAN SPIRITUAL FCM

Mengawal Fatwa MUI tentang Tupoksi Penguasa QS. AN NISA 58 sbg dasar Fatwa tentang memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam Pemilu yg mengemban amar ma’ruf nahi munkar, sehingga para Caleg Muslim dibiasakan membaca Al Quran dan mewirid ayat2 perjuangan.

Dan ini diyakini akan menjadi kekuatan inti Caleg Muslim anggota FCM maupun
para relawan CM di samping kekuatan materi seperti logistik, personil, dan jaringan,
pemenangan. Wallahua'lam wahuwal musta'an.

Wassalam.

Bogor, 1 September 2018

Inisiator dan Ketua Dewan Pembina FCM KH. Muhammad Al Khaththath