Kyai Ma'ruf: Begitu Ditetapkan Sebagai Cawapres, Saya Mundur Dari Rais Aam PBNU

Rabu, 5 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Karena memang diharuskan oleh peraturan, bakal Calon Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin menyatakan akan mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sesuai prosedur yang tercantum dalam AD/ART NU.

"Setelah nanti sudah ditetapkan sebagai Cawapres nya pak Jokowi, saya akan melakukan pengunduran diri dari Rais Aam PBNU. Tapi harus melalui beberapa tahapan, jadi tidak asal-asalan mundur," ungkap Ma'ruf usai melakukan silaturahmi di Ponpes Futuhiyah, Mranggen, Demak, Rabu (5/9).

Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI. Dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

"Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan," demikian bunyi ayat 6 Pasal 41 AD/ART NU itu.

Sehingga karena itu KH Ma'ruf Amin diwajibkan untuk mundur sebagai Rais 'Aam PBNU karena mencalonkan diri untuk menjadi Cawapres mendampingi Jokowi.

Sebelumnya, mantan Rais Aam PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus meminta KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU setelah terpilih menjadi cawapres Jokowi. Gus Mus tidak ingin Ma'ruf rangkap jabatan.

"Dia harus mundur. Mundur, kalau tidak, kan Rais Aam akan di bawah presiden. Ya mundur," tegas Gus Mus saat ditemui di kediamannya di kompleks Pondok Pesantren Raudlatul Thalibin, Leteh, Rembang, Kamis (9/8) malam.

Ma'ruf berharap sosok Rais Aam PBNU penggantinya adalah orang yang dianggap terbaik dan memiliki pengaruh dalam keulamaan sehingga dapat memberi contoh yang baik bagi seluruh Ulama di Indonesia.

"Cari penggantinya juga tidak bisa sembarangan. Rais Aam itu orang nomor satu di PBNU, harus yang terbaik dan berpengaruh," kata Ma'ruf.

Rais Aam di PBNU diantaranya memiliki kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum Organisasi, Mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.

Selain itu, bersama Ketua Umum, Rais Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.

Rais Aam bersama Ketua Umum juga berwenang menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Usai ditunjuk Joko Widodo sebagai bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin kemudian melakukan safari ke sejumlah pesantren. Sebelum ke Demak, Ma'ruf telah berkunjung ke Pesantren Lirboyo.

Salam kunjungannya itu, Ma'ruf juga meminta doa restu untuk maju di Pilpres mendatang. PBNU rencananya akan membahas posisi Ma'ruf sebagai Rais Aam pada 23 September 2018, usai penetapan resmi capres dan cawapres oleh KPU.

Sumber: CNNI Dll