Mardani Ali Sera Dipolisikan, Pakar Hukum: Pernyataan Ganti Sistem Bukan Makar!

Kamis, 13 September 2018

Faktakini.com

*PERNYATAAN “GANTI SISTEM”, BUKAN MAKAR!.*

Oleh;
Chandra Purna Irawan, SH.,MH.
Sekjend LBH PELITA UMAT.


Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9). Bermaksud melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke polisi terkait video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180912094510-12-329526/dugaan-makar-mardani-ali-sera-dan-jubir-hti-akan-dipolisikan.

Menanggapi keterangan diatas, saya akan memberikan pendapat hukum sebagai berikut :

1. Bahwa terlalu jauh mengaitkan ‘ ganti sistem’ dengan pidana makar, Pertanyaannya adalah apakah individu  yang tidak memiliki kewenangan atau sebagai rakyat biasa mampu untuk merubah Sistem Pemerintahan?!, tentu saja tidak bisa. Yang memiliki kewenangan mengganti sistem pemerintahan adalah Pemerintah dan Legislatif.


2. Bahwa Indonesia pernah terjadi pergantian sistem Pemerintahan dari Parlementer menjadi Presidensial dan sebaliknya. Juga pernah terjadi perubahan bentuk negara dari NKRI menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan sebaliknya. Begitu juga konstitusi kita pernah berganti diantaranya UUD 1945, UUD RIS 1949 dan UUDS RI 1950. Bahkan UUD 1945 telah terjadi amandemen (perubahan). Artinya hanya orang yang memiliki kewenangan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk mengganti dan/atau merubah.


3. Bahwa kata ‘makar’ termaktud diantaranya di Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a dan Pasal 139b dan Pasal 140, mengingat bahasa Belanda merupakan bahasa asli dari KUHP, maka makar yang dimaksudkan mengharuskan adanya unsur Penyerangan (Aanslag). Maka video tersebut harus dinilai dwngan menggunakan kerangka pasal ini.


4. Bahwa dalam menilai video terkait pernyataan ‘ganti sistem’ tersebut harus dilihat apakah pernyataan tersebut dilakukan dengan melakukan penyerangan terhadap kekuasaan yang sah dengan maksud menggulingkan kekuasaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden. Namun bila pernyataan ‘ ganti sistem’ tersebut dilakukan dengan menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, diskusi intelektual, tulisan yang argumentatif maka jelas tidak termasuk kategori makar.


5. Bahwa pernyataan ‘Ganti Sistem’ didalam video tersebut tidak memenuhi unsur pidana makar yaitu tidak ada upaya penyerangan (Aanslag) dan tidak ada akibat berupa kerusuhan atau konflik sosial secara menyeluruh, atau menimbulkan korban jiwa dan harta benda masyarakat.


6. Bahwa setelah tersebarnya video terkait pernyataan ‘ganti sistem’ tidak menimbulkan konflik apapun, tidak terjadi bentrokan, malah yang terjadi justru persekusi terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, gagasan, ide dimuka publik secara damai yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


7. Bahwa Pidana makar adalah delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Maka dari itu, tindakan seseorang atau kelompok, sepanjang belum ada akibat yang dilakukan seseorang yang merujuk pada upaya penggulingan kekuasaan, disintegrasi, pengancaman, pembunuhan, tipu daya dalam siasat kejahatan ke negara, maka tidak bisa dan tidak boleh dikenakan pasal makar.


8. Bahwa Penegak hukum harus hati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan kejahatan terhadap negara sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat ( a buse of power)

Wallahualambishawab.