Oknum Aparat Pemprov DKI Biarkan Akses Jalan Warga Ditutup, BHF FPI Lakukan Advokasi

Jum'at, 14 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Kasus penutupan akses jalan warga Peninggaran Timur III Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan sudah berjalan selama lima bulan, selama itu warga terpaksa memutar jalan untuk menuju akses jalan umum.

"Kasus bermula dari seorang oknum warga yang merasa jalan gang yang biasa dilewati warga adalah milik almarhum ayah nya,  warga yang mayoritas mengontrak rumah disana tidak bisa berbuat banyak dengan tingkah oknum tersebut yang membawa beberapa orang dari sebuah ormas primordial menenteng golok dan melakukan penutupan jalan, anehnya semua surat dari Bantuan Hukum FPI tidak ada yang di gubris Gubernur DKI padahal itu warganya sendiri yang butuh pertolongan" ujar Syafiq Alaydrus, S.H dari Bantuan Hukum FPI selaku Kuasa Hukum warga.

Menurut Syafiq,  pihaknya sudah menyurati semua instansi terkait bahkan telah di adakan audiensi sebanyak 3 (tiga) kali yakni di Kelurahan, Kecamatan hingga Polsek Kebayoran Lama dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan yang hasil audiensi nya menyatakan tanah tersebut adalah gang untuk jalan,  namun sayangnya oknum warga yang menutup jalan tersebut tidak berani hadir.

"Kami heran dengan Sudin Citata dan Satpol PP yang saling lempar tanggung jawab tidak berani menindak bangunan liar, bahkan oknum Lurah malah menjadi makelar tanah gang tersebut agar di beli oleh salah satu warga, menyedihkan nya lagi Lurah berbohong soal keberadaan pemilik tanah awal yang dikatakan nya sudah meninggal ternyata masih hidup, saat kami temui pemilik tanah awal tersebut menyatakan itu tanah sudah dia berikan sebagai akses jalan warga "

Lanjut Syafiq,  sekarang modal warga adalah keterangan dari BPN Jakarta Selatan, pernyataan pemilik tanah awal dan girik awal lokasi tersebut serta akta jual beli lokasi tersebut oleh beberapa orang.