PA 212 Akan Gugat Pra Peradilan Kasus Penistaan Agama Islam Sukmawati Soekarnoputri

Selasa, 25 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Kasus penistaan Cadar, Suara Adzan dan Syariat Islam yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam salah satu puisinya masih terus dikejar oleh umat Islam demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan akan melayangkan gugatan praperadilan atas langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota PA 212 sekaligus pelapor Sukmawati, Azam Khan, usai bersama sejumlah rekannya bertemu dengan perwakilan Bareskrim dan Divisi Humas Polri di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Ia mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melayangkan gugatan praperadilan saat ini.'

Menurutnya, gugatan praperadilan terhadap langkah Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus Sukmawati itu akan dilayangkan pekan depan.

"Insya Allah ya (layangkan gugatan praperadilan), tapi masih tunggu waktu karena masih dicek semua, diproses semua, dan dimasukan semua apa yang akan kami ajukan keberatannya," kata dia.

Azam pun menilai, penghentian kasus Sukmawati ini cacat secara hukum. Pasalnya Bareskrim tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap pihak pelapor.

Menurutnya, tindakan Bareskrim ini bertentangan dengan peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHAP.

"Saya pelapor Sukmawati, namun tidak pernah saya dikirim surat pemberitahuan SP2HP. Ini cacat secara yuridis, karena Perkap itu harus jelas apalagi KUHAP," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPP PA 21, Bernard Abdul Jabbar, mengaku tidak bisa menerima keputusan Bareskrim menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati.

Menurutnya, perkara Sukmawati lebih parah dari dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok saat itu sedang berpidato spontan di Pulau Pramuka, di depan segelintir masyarakat, dan tak banyak diliput media. Sementara, Sukmawati, kata Novel, membacakan puisi dengan teks, yang telah disiapkan sebelumnya.

"Kasusnya Sukmawati lebih besar dari kasus Ahok. Sementara Ahok sudah diproses karena tekanan berapa banyak juta orang yang hadir, sementara Sukmawati (mengapa) dipermudah," kata Bernard.

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyatakan Bareskrim telah menghentikan penyelidikan untuk perkara Sukmawati karena tidak menemukan unsur pidana.

Bareskrim disebut telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. Empat saksi ahli seperti ahli bahasa, sastra, agama, dan pidana telah dimintai keterangan mengenai hal ini.

"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal, Minggu (17/6) silam. (DAL)

Sumber: CNNI

Posting Komentar untuk "PA 212 Akan Gugat Pra Peradilan Kasus Penistaan Agama Islam Sukmawati Soekarnoputri"