Pasangan Pilihan Ijtima' Ulama Prabowo - Sandi Syah Sebagai Peserta Pilpres 2019


Jum'at, 21 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Hari Kamis, 21 September 2018 KPU menetapkan Capres-Cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019. Penetapan dilakukan oleh KPU setelah menggelar rapat pleno.

"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Penetapan pasangan Prabowo - Sandi  yang didukung oleh Habib Rizieq Shihab, para Ulama dan Habaib ini tentu disambut dengan suka oleh umat Islam.

KH Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno juga ditetapkan KPU sebagai cawapres. Di Pilpres 2019, Ma'ruf mendampingi Jokowi dan Sandiaga mendampingi Prabowo.

Seusai penetapan, KPU akan mengambil nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres. Pengambilan ini akan dilakukan pada keesokan harinya, yakni 21 September 2018.

KPU mewajibkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU. Seusai pengambilan nomor urut, tahapan pilpres memasuki kampanye, yang diawali kampanye damai pada 23 September 2018. Kampanye akan selesai pada 13 April 2019 dan masa pencoblosan pada 17 April 2019.