Pasangan Pilihan Ijtima' Ulama Prabowo - Sandi Syah Sebagai Peserta Pilpres 2019
Jum'at, 21 September 2018
Faktakini.com, Jakarta - Hari Kamis, 21 September 2018 KPU
menetapkan Capres-Cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai
calon presiden 2019. Penetapan dilakukan oleh KPU setelah menggelar rapat
pleno.
"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan
ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan
memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di
kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Penetapan pasangan Prabowo - Sandi yang didukung oleh Habib Rizieq Shihab, para
Ulama dan Habaib ini tentu disambut dengan suka oleh umat Islam.
KH Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno juga ditetapkan KPU sebagai
cawapres. Di Pilpres 2019, Ma'ruf mendampingi Jokowi dan Sandiaga mendampingi
Prabowo.
Seusai penetapan, KPU akan mengambil nomor urut bagi
pasangan capres dan cawapres. Pengambilan ini akan dilakukan pada keesokan
harinya, yakni 21 September 2018.
KPU mewajibkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir saat
pengambilan nomor urut di gedung KPU. Seusai pengambilan nomor urut, tahapan
pilpres memasuki kampanye, yang diawali kampanye damai pada 23 September 2018.
Kampanye akan selesai pada 13 April 2019 dan masa pencoblosan pada 17 April
2019.