Pemerintah Saudi Resmi Nyatakan Lindungi Habib Rizieq, Ini Kewajiban Pemerintah RI Dalam Melindungi WNI Di Luar Negeri

Kamis, 27 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengaku mencegah imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ke Malaysia dengan alasan memberikan perlindungan kepada sang Habib.

GNPF-Ulama pun memuji upaya Saudi dan mempertanyakan peran pemerintah Indonesia.

"Sekarang permasalahannya, kalau itu memang resmi, berarti pemerintahan Indonesia harus menjaga keselamatannya. Pemerintah asing aja sampai menjaga seperti itu. Berarti pemerintah Indonesia harus ekstra kerja keras. Harusnya secara hukum melindungi warga negara apa pun statusnya, kaitan hukum dengan Indonesia. Habib Rizieq itu warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak asasinya sebagai warga negara. Nah itu juga dinyatakan dalam UUD 1945, harus menjaga kebebasan warga negaranya, harus melindungi," ujar anggota GNPF Ulama Damai Hari Lubis kepada detikcom, Rabu (26/9).

Bagaimana peraturan untuk perlindungan WNI di luar negeri? Indonesia memiliki payung hukum untuk hal tersebut yang termuat dalam UU Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Berikut isinya:

Pasal 18
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban:
a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 20
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 21
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Dalam penjelasannya, seperti di pasal 20, fungsi perwakilan RI melindungi kepentingan negara dan WNI yang berada di negara akreditasi. Pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh perwakilan RI yang bersangkutan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional.

Pemerintah Arab Saudi juga menjelaskan tidak ada masalah terhadap Habib Rizieq. Jadi Habib Rizieq berkelakuan baik dan tidak memiliki masalah apapun dengan pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi juga menyatakan Habib Rizieq juga saat ini dalam kondisi sehat dan dalam perlindungan pemerintah Arab Saudi.

"Bahwa Habib Rizieq berada di Saudi Arabia dengan status yang legal dan tidak ada masalah dengan negara tersebut. Sampai saat ini Habib Rizieq ada dalam kondisi sehat. Dan pemerintah Arab Saudi melindungi dan menjaga Habib Rizieq," jelas Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama al-Shuhaib di Bogor, Rabu (26/9).

Kalau pemerintah Arab Saudi sendiri sudah menyatakan Habib Rizieq bersih dan tak punya kesalahan apapun, dengan demikian terkait pencekalan dan intimidasi yang dialami oleh Habib Rizieq di Arab Saudi ada kemungkinan penyebabnya adalah pesanan dari unsur-unsur dari Indonesia seperti dugaan tim advokasi GNPF - Ulama.

Sumber: Detik

Posting Komentar untuk "Pemerintah Saudi Resmi Nyatakan Lindungi Habib Rizieq, Ini Kewajiban Pemerintah RI Dalam Melindungi WNI Di Luar Negeri"