Pencekalan HRS, Ustadz Novel Bamukmin: DPR Harus panggil Menlu, BIN, Kapolri Dan KBRI Saudi

Kamis, 27 September 2018

Faktakini.com, Jakarta - Ustadz Novel Chaidir Bamukmin dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) membenarkan bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab kini tak lagi bebas bergerak di Arab Saudi seperti yang dinyatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Ustadz Novel menjelaskan Habib Rizieq saat itu tengah mengurus visa untuk terbang dari Arab Saudi ke Malaysia guna menyelesaikan disertasinya. Namun saat itu Rizieq dilarang pergi ke Malaysia tanpa alasan yang jelas.

"Dengan dicekalnya HRS sangat merugikan beliau dan ini bentuk pembunuhan karakter dan sangat melanggar HAM," ujar Ustadz Novel saat dihubungi kumparan, Selasa (25/9).

Menurut Ustadz Novel, tidak ada yang salah dengan aktivitas Rizieq yang membuatnya dicekal. Pasalnya Rizieq yang memiliki latar belakang S1 dan s2 di Arab Saudi hanya ingin menyelesaikan S3-nya di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).

Ia menduga pencekalan Habib Rizieq merupakan campur tangan politik.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti dan telah melaporkan ke DPR terkait diskriminasi dan intimidasi terhadap Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi

"Kami meminta DPR turun tangan dengan serius untuk memanggil Menlu, BIN, Kapolri serta pejabat KBRI Saudi bahkan Presiden harus bisa menjelaskan dengan pencekalan tersebut," ujar Habib Novel.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjanji DPR akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh FPI ini. Fadli mengatakan, tidak hanya Habib Rizieq, pemerintah wajib hadir membantu seluruh WNI ketika mengalami ketidakadilan di luar negeri.

“Saya kira Habib Rizieq salah satu tokoh ulama penting di Indonesia. Hal itu terlihat dari sejumlah pejabat Indonesia yang menemui beliau di Arab Saudi, termasuk saya, jadi DPR akan memproses laporan ini guna ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang ada” ungkap Fadli Zon. 

Habib Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan chat fitnah. Namun, tahun 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.

Sumber: Kumparan

Posting Komentar untuk "Pencekalan HRS, Ustadz Novel Bamukmin: DPR Harus panggil Menlu, BIN, Kapolri Dan KBRI Saudi"