Prabowo - Ulama Resmi Bergabung, Ini 17 Poin Pakta Integritas Yang Disepakati
Ahad, 16 September 2018
Faktakini.com, Jakarta - Haji Prabowo Subiano dan Haji Sandiaga Uno kini telah bergabung jadi kekuatan dahsyat yang siap memenangkan Pilpres 2019 lalu memimpin dan memajukan Indonesia Periode 2019 - 2024.
Hal ini setelah acara Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II telah secara resmi mengumumkan kesepakatan untuk memilih dan mendukung Prabowo - Sandi.
Prabowo - Ulama Resmi Bergabung, Ini 17 Poin Pakta Integritas Yang Disepakati
Faktakini.com, Jakarta -
Prabowo - Sandi telah menandatangani Pakta integritas yang berjumlah 17 poin.
Isi selengkapnya pakta tersebut yakni:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang beetentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyaeakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi proporsionalitas keadilan dan kebersamaan.
4. Memperharikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat islam maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam) secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilyah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi aetiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden utk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakkan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faktakini.com, Jakarta - Haji Prabowo Subiano dan Haji Sandiaga Uno kini telah bergabung jadi kekuatan dahsyat yang siap memenangkan Pilpres 2019 lalu memimpin dan memajukan Indonesia Periode 2019 - 2024.
Hal ini setelah acara Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II telah secara resmi mengumumkan kesepakatan untuk memilih dan mendukung Prabowo - Sandi.
Prabowo - Ulama Resmi Bergabung, Ini 17 Poin Pakta Integritas Yang Disepakati
Faktakini.com, Jakarta -
Prabowo - Sandi telah menandatangani Pakta integritas yang berjumlah 17 poin.
Isi selengkapnya pakta tersebut yakni:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang beetentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyaeakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi proporsionalitas keadilan dan kebersamaan.
4. Memperharikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat islam maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam) secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilyah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi aetiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden utk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakkan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.