Sudah Diserahkan FPI Ke Polisi, Pemfitnah UAS Terancam Kena Hukum Adat Diusir Dari Riau
Sabtu, 8 September 2018
Faktakini.com, Jakarta - Ustadz Abdul Somad (UAS) melaporkan Joni Boyok (JB) dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.
JB memposting kalimat tak pantas tentang Ustadz Abdul Somad di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu.
Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan kepada Ustadz Abdul Somad yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama.
Polda Riau menerima laporan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait postingan JB seorang warga Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau JB, Kamis (6/9/2018).
UAS pun menyerahkan kuasa kepada LBH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan menunjuk 4 orang kuasa hukumnya yaitu, Aziun, Zulkarnaen, Aspandiar, dan Wismar Harianto.
Secara resmi ketiganya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau.
"Ya benar, tadi pengacaranya UAS ke Krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Atas laporan ini, pihak polda Riau akan melakukan proses penyelidikan terlebih dulu.
Pemeriksaan alat bukti dilakukan juga dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.
"Kita akan panggil saksi saksi dululah," katanya.
Lebih lanjut, Polda Riau menegaskan, yang bersangkutan (JB) masih diamankan di DitresKrimsus Polda Riau.
Statusnya saat ini masih sebagai terlapor, belum menjadi tersangka.
JB Ditangkap FPI Riau
Sebelumnya, JB dibawa oleh FPI Pekanbaru dan perwakilan masyarakat adat.
Ia dijemput dari rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/9/2018).
JB tidak memberikan perlawanan dan kooperatif saat diminta FPI ke Mapolda Riau.
Sebelum dibawa ke Mapolda, ia terlebih dulu dibawa ke markas FPI Pekanbaru untuk ditabayunkan.
Di sana diketahui kondisi emosional JB tidak stabil, dengan berbagai persoalan internal keluarga.
Ia mengakui membuat postingan di akun Facebook miliknya yang berisi hinaan kepada Ustad Abdul Somad.
"Kami sudah sampaikan kasus penghinaan ini kepada UAS. Sebagai umat muslim, UAS sudah memaafkan yang bersangkutan, namun sebagai warga negara, UAS akan melajutkan kasus ini ke ranah hukum," kata Gemal Abdul Nasir ketua Bidang Agama Islam LAM Riau di Gedung Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/9/2018)
Tim kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) meminta kepada pihak kepolisian agar menjadikan laporan kasus ini sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Sebab kasus dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad ini tidak hanya dikawal oleh kuasa hukum. Namun juga dikawal oleh sejumlah ormas Islam.
"Kita bersama-sama akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa memberikan porsi yang tepat dan pantas dalam menangani kasus ini," kata Zulkarnain Noerdin.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan di persidangan.
"Tentu pihak kepolisian harus melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Termasuk nanti memeriksa sejumlah saksi. Termasuk korban, yakni UAS," imbuhnya.
Pihaknya optimis, pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan terhadap Ustaz Abdul Somad hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Apa yang kita lakukan ini juga membantu pihak kepolisian. Kalau tidak ditangani secera adil, akan muncul perkara dan peristiwa baru. Karena umat yang mencintai UAS ini banyak sekali. Mereka pasti akan emosi jika pelaku yang menghina UAS ini tidak diberikan hukuman sesuai dengan porsinya," ujarnya.
Terancam sanksi adat akan diusir dari Riau
Bukan hanya terancam pidana, JB juga juga terancam akan dijatuhi sanksi adat dari Lembaga Adat Melayu Riau.
Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun facebook Jony Boyok (JB).
"Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saat disinggung hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina Ustadz Abdul Somad ini, Gamal enggan menjelaskannya secera jelas.
Sebab seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.
"Apa hukum adat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.
Namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau, sanksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
"Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial," kata Gamal terkait sanksi adat untuk penghina Ustadz Abdul Somad.
Foto: Sahid Hariadi (tiga dari kiri) bersama anggota FPI dan Masyarakat usai menyerahkan JB ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/9/2018) petang.
Sumber: Tribunnews
Faktakini.com, Jakarta - Ustadz Abdul Somad (UAS) melaporkan Joni Boyok (JB) dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.
JB memposting kalimat tak pantas tentang Ustadz Abdul Somad di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu.
Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan kepada Ustadz Abdul Somad yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama.
Polda Riau menerima laporan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait postingan JB seorang warga Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau JB, Kamis (6/9/2018).
UAS pun menyerahkan kuasa kepada LBH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan menunjuk 4 orang kuasa hukumnya yaitu, Aziun, Zulkarnaen, Aspandiar, dan Wismar Harianto.
Secara resmi ketiganya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau.
"Ya benar, tadi pengacaranya UAS ke Krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Atas laporan ini, pihak polda Riau akan melakukan proses penyelidikan terlebih dulu.
Pemeriksaan alat bukti dilakukan juga dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.
"Kita akan panggil saksi saksi dululah," katanya.
Lebih lanjut, Polda Riau menegaskan, yang bersangkutan (JB) masih diamankan di DitresKrimsus Polda Riau.
Statusnya saat ini masih sebagai terlapor, belum menjadi tersangka.
JB Ditangkap FPI Riau
Sebelumnya, JB dibawa oleh FPI Pekanbaru dan perwakilan masyarakat adat.
Ia dijemput dari rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/9/2018).
JB tidak memberikan perlawanan dan kooperatif saat diminta FPI ke Mapolda Riau.
Sebelum dibawa ke Mapolda, ia terlebih dulu dibawa ke markas FPI Pekanbaru untuk ditabayunkan.
Di sana diketahui kondisi emosional JB tidak stabil, dengan berbagai persoalan internal keluarga.
Ia mengakui membuat postingan di akun Facebook miliknya yang berisi hinaan kepada Ustad Abdul Somad.
"Kami sudah sampaikan kasus penghinaan ini kepada UAS. Sebagai umat muslim, UAS sudah memaafkan yang bersangkutan, namun sebagai warga negara, UAS akan melajutkan kasus ini ke ranah hukum," kata Gemal Abdul Nasir ketua Bidang Agama Islam LAM Riau di Gedung Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/9/2018)
Tim kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) meminta kepada pihak kepolisian agar menjadikan laporan kasus ini sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.
Sebab kasus dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad ini tidak hanya dikawal oleh kuasa hukum. Namun juga dikawal oleh sejumlah ormas Islam.
"Kita bersama-sama akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa memberikan porsi yang tepat dan pantas dalam menangani kasus ini," kata Zulkarnain Noerdin.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan di persidangan.
"Tentu pihak kepolisian harus melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Termasuk nanti memeriksa sejumlah saksi. Termasuk korban, yakni UAS," imbuhnya.
Pihaknya optimis, pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan terhadap Ustaz Abdul Somad hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Apa yang kita lakukan ini juga membantu pihak kepolisian. Kalau tidak ditangani secera adil, akan muncul perkara dan peristiwa baru. Karena umat yang mencintai UAS ini banyak sekali. Mereka pasti akan emosi jika pelaku yang menghina UAS ini tidak diberikan hukuman sesuai dengan porsinya," ujarnya.
Terancam sanksi adat akan diusir dari Riau
Bukan hanya terancam pidana, JB juga juga terancam akan dijatuhi sanksi adat dari Lembaga Adat Melayu Riau.
Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun facebook Jony Boyok (JB).
"Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saat disinggung hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina Ustadz Abdul Somad ini, Gamal enggan menjelaskannya secera jelas.
Sebab seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.
"Apa hukum adat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.
Namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau, sanksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
"Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial," kata Gamal terkait sanksi adat untuk penghina Ustadz Abdul Somad.
Foto: Sahid Hariadi (tiga dari kiri) bersama anggota FPI dan Masyarakat usai menyerahkan JB ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/9/2018) petang.
Sumber: Tribunnews