Alasan Rutan Penuh, KPK Titipkan Boss Lippo Billy Sindoro Di Polda Metro Jaya

Kamis, 18 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta ke rutan Polda Metro Jaya. Kapasitas rutan KPK yang tak lagi memadai menjadi alasan penitipan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka yang dititipkan itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Bily Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan informasi itu.

"Ya karena rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas kerja sama yang baik dengan KPK," ujar Barnabas saat dikonfirmasi pada Rabu (17/10).
Lihat juga: 'Babe', Kode Lain dalam Kasus Suap Proyek Meikarta

Barnabas berkata penitipan Billy dan Neneng sudah sejak Selasa (15/10) malam. Penitipan kedua tersangka menurut Barnabas hanya bersifat sementara saja. Lalu untuk urusan pemeriksaan lanjutan, pihak KPK yang akan menjemput mereka berdua.

"Yang jelas selama proses penyidikan saja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya saja," tuturnya.

Billy dan Neneng merupakan dua tersangka terakhir yang sempat kabur dari kejaran tim penindakan KPK. Akan tetapi Billy akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (15/10), sementara Neneng Rahmi menyerahkan diri keesokan harinya.

Barnabas menjelaskan bahwa Billy dan Neneng ditahan di sel yang berbeda. Billy akan berbagi sel dengan lima tahanan KPK lainnya, sementara Neneng ditempatkan di sel umum. Khusus untuk Neneng, dia akan berada dalam satu blok tahanan dengan tersangka kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan megaproyek Meikarta, Billy dan Neneng Rahmi memiliki peran berbeda.

Billy diduga berperan sebagai pemberi suap bersama tiga orang lainnya dari Lippo Group. Sedangkan Neneng Rahmi diduga berperan sebagai penerima suap bersama empat pejabat Kabupaten Bekasi lainnya, termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin.

Sumber: CNNI