Bahas Perubahan Perda, FPI Adakan Audiensi Dengan Pemkab Kuningan
Jum'at, 19 Oktober 2018
Faktakini.com, Kuningan - FPI Kuningan mengadakan Audensi dengan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Perihal Perubahan Peraturan Daerah no 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yg dituangkan didalam nya Bab. VIII Tertib Sosial Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum lingkungan pemukiman, rumah sakit, kantor, sekolah dan tempat ibadah, ayat (2) Permintaan Bantuan atau Sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Yang bertempat Kantor Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Dihadiri oleh Ketua Tanfidzhi Fpi Kuningan Ustad. Kholidin, Sekwil Fpi Kuningan Ust. Luqman, Bapak Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Kabag Kesra, Kabag Hukum, Pamong Praja Kuningan, BAT, LPI, FSI, FMI, HILMI, MPI dan Dpc-Dpc Sekabupaten Kuningan.
Acara dibuka Oleh Sekwil FPI KUNINGAN dengan menyampaikan Silaturahim dan mempertanyakan alasan dan yang dijadikan Dasar Perubahan Perda tersebut,namun jawaban dari Bupati dan jajaranya kurang,sehingga memaksa Ketua FPI K. Endin Kholidin untuk berbicara lebih keras,akhirnya dalam pihak Pemda mengakui kekurangan keterbatasan mereka dalam mensosialisasikan Perubahan Perda tersebut.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan LGBT yang sekarang sangat marak diberbagai daerah, Sehingga Wali Laskar Kabupaten Kuningan angkat bicara kepada Pemerintah yaitu " Kenapa Pemerintah Kuningan bisa mengeluarkan Perda-perda yang lain sementara Membuat Perda tentang LGBT tidak bisa ? ". Dan Bupati Insya Allah akan berusaha dan menyikapi LGBT di Kuningan.
Faktakini.com, Kuningan - FPI Kuningan mengadakan Audensi dengan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Perihal Perubahan Peraturan Daerah no 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yg dituangkan didalam nya Bab. VIII Tertib Sosial Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum lingkungan pemukiman, rumah sakit, kantor, sekolah dan tempat ibadah, ayat (2) Permintaan Bantuan atau Sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Yang bertempat Kantor Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Dihadiri oleh Ketua Tanfidzhi Fpi Kuningan Ustad. Kholidin, Sekwil Fpi Kuningan Ust. Luqman, Bapak Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Kabag Kesra, Kabag Hukum, Pamong Praja Kuningan, BAT, LPI, FSI, FMI, HILMI, MPI dan Dpc-Dpc Sekabupaten Kuningan.
Acara dibuka Oleh Sekwil FPI KUNINGAN dengan menyampaikan Silaturahim dan mempertanyakan alasan dan yang dijadikan Dasar Perubahan Perda tersebut,namun jawaban dari Bupati dan jajaranya kurang,sehingga memaksa Ketua FPI K. Endin Kholidin untuk berbicara lebih keras,akhirnya dalam pihak Pemda mengakui kekurangan keterbatasan mereka dalam mensosialisasikan Perubahan Perda tersebut.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan LGBT yang sekarang sangat marak diberbagai daerah, Sehingga Wali Laskar Kabupaten Kuningan angkat bicara kepada Pemerintah yaitu " Kenapa Pemerintah Kuningan bisa mengeluarkan Perda-perda yang lain sementara Membuat Perda tentang LGBT tidak bisa ? ". Dan Bupati Insya Allah akan berusaha dan menyikapi LGBT di Kuningan.