Bendera Tauhid Dibakar, LBH Street Lawyer Resmi Polisikan Yaqut Pimpinan Banser

Kamis, 25 Oktober 2018

Faktakini.com 
PELAPORAN PERKARA PEMBAKARAN BENDERA TAUHID DI BARESKRIM MABES POLRI


Pada hari ini (;dua hari lalu) Selasa, 23 Oktober 2018,  di Bareskrim Mabes Polri, Tim LBH Street Lawyer telah melakukan pelaporan atas Perkara Pembakaran Bendera Tauhid, yang terjadi di Garut, dalam acara peringatan Hari Santri Nasional.

Selain melaporkan dengan Pasal Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP), dan UU ITE, Tim LBH Street Lawyer juga melaporkan oknum anggota BANSER dan Yaqut Cholil Qoumas (KETUA GP ANSOR / BANSER) dengan Pasal 59 ayat 3 jo. Pasal 82a UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU ORMAS).

Selanjutnya kami harapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia segera memproses laporan kami secara profesional, demi tegaknya keadilan, terjaganya ketertiban umum, dan meredam keresahan masyarakat khususnya ratusan juta umat Islam di Indonesia, serta menjaga nama baik negara Indonesia sebagai negara hukum di mata dunia internasional khususnya negara-negara Islam.




Mohon doa, dan dukungan dari sahabat-sahabat SL sekalian.

Salam dari Tim LBH Street Lawyer

Posting Komentar untuk "Bendera Tauhid Dibakar, LBH Street Lawyer Resmi Polisikan Yaqut Pimpinan Banser"