Dihadang Preman Di Bandara Manado, Habib Hanif Alatas Minta Aktor Intelektualnya Dikejar!

Senin, 15 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta - Sungguh menyedihkan, aksi pelanggaran hukum berupa aksi premanisme dan persekusi di Bandara ternyata masih saja terjadi di Indonesia dan justru dipertontonkan dengan bangga oleh para pelakunya.

Kali ini aksi melawan hukum itu terjadi di Manado, Sulawesi Utara, dimana kedatangan rombongan dakwah Islam Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas dan Habib Bahar bin Ali bin Smith ditolak oleh puluhan orang yang menerobos masuk di Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (15/10/2018) siang.

Padahal kedatangan mereka adalah untuk menghadiri acara Haul Habib Ali bin Smith yang merupakan salah satu tokoh agama Islam di Manado.

Dan ribuan umat Islam Manado juga sudah menunggu untuk menyambut kedatangan mereka untuk bersama-sama menghadiri acara tersebut.

Namun dari berbagai berita yang viral di Media Sosial, terlihat foto dan video sekelompok massa yang mengaku dari Ormas kedaerahan menerobos masuk ke dalam area Bandara.

Lalu massa itu melakukan aksi provokasi dan menyatakan penolakan terhadap kedatangan Habib Hanif dan Habib Bahar.

Hal ini sungguh aneh, karena  sesuai UU yang berlaku di Indonesia, area Bandara harus steril dari aksi unjuk rasa dan sejenisnya.

Di ruang khusus Bandara, berbicara di depan staff khusus Gubernur,  Kessbangpol, Kasad Intel,  Danlanud dan lain-lain, Habib Hanif menyatakan:

"Saya mohon aktor intelektual (aksi penghadangan ini) ini dikejar, ini pemecah belah NKRI, ini yang merusak kebhinnekaan kita!"

"Ini semua acara (Acara Haul Habib Ali bin Smith) konstitusional, dilindungi Undang-Undang. UU negara mana yang memperbolehkan sekelompok massa masuk ke Bandara membawa senjata lengkap?", tanya Habib Hanif.

Sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, telah dengan tegas menyatakan masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun dan seluruh warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaatinya.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.

Maka jelas melakukan aksi persekusi di Bandara ini adalah sebuah pelanggaran hukum dan menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesia dan jelas wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.