Gunakan Uang Negara, Bawaslu: Bantuan Korban Bencana Jangan Atas Nama Jokowi

Sabtu, 6 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta - Apabila Presiden RI menyalurkan bantuan dengan menggunakan uang negara, bukan uang dari kantong pribadinya, rakyat harus tau betul hal itu apalagi di masa-masa menjelang Pilpres 2019 ini.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhati-hati saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Dia menyarankan, bantuan yang diberikan sebaiknya tidak mengatasnamakan Presiden pejawat tersebut.

Menurut Bagja, dalam kondisi pemulihan akibat bencana alam di Palu dan Donggala, berbagai macam bantuan harus segera disalurkan. Terutama, bantuan yang berasal dari pemerintah dan diserahkan langsung oleh Presiden atau pejabat negara lainnya.

Khusus untuk Presiden, Bagja mengingatkan, selain masih merupakan pejawat, juga sudah ditetapkan sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019. "Maka, sebaiknya bantuan yang diserahkan itu dinamai dari Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Bagja ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Bagja lantas menegaskan jika saat ini Presiden Jokowi mengunjungi korban gempa Palu dan Donggala, kemudian menyerahkan bingkisan bantuan, maka tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran kampanye. "Kalau seperti itu kan beliau (posisinya) sebagai Presiden. Namun, kalau saat beliau cuti kampanye, kemudian memberikan bingkisan, itu yang jadi permasalahan," tuturnya.

Meski demikian, sebagai jalan tengah, Bawaslu menyarankan agar bantuan-bantuan yang diberikan Presiden sebaiknya disampaikan atas nama pemerintah. "Kalau lebih bijak, diubahlah (menjadi) bantuan pemerintah. Sebab, semua tahu kepala pemerintahannya siapa (Presiden)," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Bagja mengatakan, bantuaan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala tidak boleh memakai unsur kampanye. Bawaslu akan menindaklanjuti bentuk-bentuk bantuan kemanusiaan yang mengarah pada bentuk kampanye terselubung.

"Kami mengharapkan agar bantuan kemanusiaan tidak menggunakan simbol parpol atau mengandung hal-hal nyang berbau kampanye. Sumbangan yang mengandung unsur kampanye kami harapkan tidak terjadi di Palu," ujar Bagja.

Dia pun meminta pengawas pemilu setempat bertindak bijaksana. Sebab, dalam kondisi sedang pemulihan pascabencana alam, kondisi mental masyarakat di Palu dan Donggala masih belum sepenuhnya membaik.

"Masyarakat sedang dalam kondisi chaos, kemudian jika ditambah harus terpecah karena bantuan parpol A, parpol B.  Jika seperti ini, kan malah bisa menimbulkan masalah. Kami tidak mengharapkan hal itu terjadi," katanya menegaskan.

Jika nantinya ditemukan bentuk-bentuk bantuan, Bawaslu tetap akan melakukan penindakan. "Kami akan menindaklanjuti temuan itu. Apakah bentuk sumbangan itu mengarah pada politik uang atau lainnya. Karena, hal ini kan bisa digolongkan politik uang," ujarnya.

Foto: Waketum DPP FPI KH Ja'far Shiddiq saat akan menuju Palu dan membawa berton-ton bantuan amanah dari simpatisan FPI dan umat Islam untuk korban gempa dan tsunami

2 komentar untuk "Gunakan Uang Negara, Bawaslu: Bantuan Korban Bencana Jangan Atas Nama Jokowi"

  1. Krn pernah terjadi, jika mmg bantuan di atas namakan jokowi.. apa brani Bawaslu menindak tegas ??
    Tugas dan Kewenangan BAWASLU & KPU di uji andaikan itu terjadi dan Rakyat hanya bisa menilai serta memberi stempel.

    BalasHapus
  2. Krn pernah terjadi, jika mmg bantuan di atas namakan jokowi.. apa brani Bawaslu menindak tegas ??
    Tugas dan Kewenangan BAWASLU & KPU di uji andaikan itu terjadi dan Rakyat hanya bisa menilai serta memberi stempel.

    BalasHapus