Komisi Hukum MUI Akan Polisikan Yaqut Karena Dinilai Biang Pembakaran Bendera Tauhid

Jum'at, 26 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta - Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ke polisi.

Yaqut dianggap pihak yang paling bertanggungjawab terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser Nahdatul Ulama (NU) Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menilai insident tersebut tidak mungkin terjadi jika tidak ada instruksi dari pimpinan.

Menurutnya petinggi Banser dan GP Ansor telah menyebar informasi yang membuat anggota GP Ansor melakukan aksi sweeping bahwa bendera bertuliskan kalimat tauhid merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ini (seruan pimpinan GP Ansor) dijadikan acuan sweeping oleh GP Ansor, oleh Banser bahwa bendera berkalimat tauhid ini adalah bendera HTI," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan Terhadap Islam?" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Abdul Chair menambahkan informasi bersifat hoax yang disampaikan pimpinan GP Ansor telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kegaduhan yang ditimbulkan, kata Abdul Chair, lebih parah dari hoax yang disebarkan oleh Ratna Sarumpaet. Makanya, demi menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya akan mempolisikan Ketum GP Ansor.

"Besok saya akan laporkan ketum GP Ansor karena perkataan bohongnya yang mengatakan bendera Rasulullah sebagai bendera HTI. Ini kebohongan terbesar sepanjang sejarah Indonesia," pungkasnya. [nes]

https://politik.rmol.co/read/2018/10/25/363484/Komisi-Hukum-MUI-Bakal-Laporkan-Ketum-GP-Ansor-Ke-Polisi-