Kronologis Pelaporan Dua Komika Penghina Islam Tretan Dan Coki Oleh Umat Islam Surabaya

Rabu, 24 Oktober 2018

Faktakini.com, Surabaya -
Pengaduan di polda jatim tanggal 22 okt 2018, oleh sdr. Agus fachruddin, ST, terhadap akun instagram dengan nama tretan muslim dan coki pardede yang bermuatan penistaan terhadap agama islam dan ujaran kebencian.

Dari kedua akun tersebut, dugaan kuat seorang aditya muslim alias tretan muslim dan reza pardede alias coki pardede telah melanggar pasal 156 kuhp jo. Pasal 156a kuhp jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 dan 2 uu ri no. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas uu no. 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik.

Pelaporan dan/atau pengaduan kemarin diterima oleh bpk. Fajar bangkit sutomo selaku panit digital forensic subdit V siber bersama dgn bpk. Yuangga dewantara.

Pelaporan dan/atau pengaduan tsb belum mendapatkan nomor LP krn menunggu berkas di naikkan atau diserahkan ke Dirkrimsus polda jatim, setelah itu pihak pelapor (biasanya 2-3 hari) akan dihubungi untuk dilakukan pemeriksaan thp pelapor yg dituangkan dalam "berita acara pemeriksaan (BAP)".