Perjuangan Umat Islam Berhasil, Bupati Karawang Setujui 7 Tuntutan ASPIKA Untuk Larang LGBT

Jum'at, 19 Oktober 2018

Faktakini.com, Jakarta - Umat Islam Karawang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) menolak kesetaraan dan pengakuan pada kaum Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT).

ASPIKA menuntut pemda membuat aturan perbub atau perda yang melarang praktik LGBT.

Aksi digelar dengan titik kumpul di Masjid Al Jihaddi dilanjutkan dengan long marc ke Kantor Pemda Karawang yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Karawang, Jumat (19/10/2018) siang.

“Pada hari ini kami dari ASPIKA menuntut pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD membuat peraturan berupa Perbub atau Perda yang melarang keras praktik LGBT,” terang Ketua ASPIKA Irwan Taopik setelah selesai audensi bersama Cellica di Kantor Pemda Karawang.

Sementara itu dalam Audensi yang digelar dengan ASPIKA, Bupati Cellica mengungkapkan apresiasi terhadap ASPIKA dan sepakat untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang LGBT dan nantinya di perbubkan.

“Kami sepakat dengan point-point yang dikemukan oleh ASPIKA, dan insya Alloh dalam waktu seminggu akan kami keluarkan surat edaran terkait pelarangan LBGT, jelasnya.

Adapun point-point tuntutan ASPIKA tersebut adalah sebagai berikut :

1. Cegah, tolak, bubarkan, dan bersihkan gerakan /ajaran lesbian, gay, biseksual,
dan transgender (LGBT) di Karawang.

2. Memberikan surat peringatan kepada oknum penyebar ajaran lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) di Karawang.

3. Apabila oknum mengabaikan poin 2, maka akan dikelaurkan dari Karawang

4. Terbitkan perda larangan LGBT di Karawang

5. Kelompok LGBT perlu dibina dan dibimbing supaya memahami bahwa mereka
adalah memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan adat-
istiadat di Indonesia, serta meluruskan orientasi seksual dan perilaku yang salah
karena Indonesia dan khususnya Karawang adalah tanah leluhur para wali
yang religius, penuh adat-istiadat, dan etika.

6. Warga Karawang siap melakukan pembubaran terhadap kegiatan LGBT.

7. Bupati agar membuat surat yang ditujukan kepada Kominfo supaya menutup
akun-akun medsos dan konten yang bermuatan LGBT, prostitusi online.

Sumber: Karawangmetro